BANGKAPOS.COM-- Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Amin (MA), dan mantan Bendahara KONI, Maza Eri Pratama (MEP), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi olahraga tersebut.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Bangka Belitung sejak Selasa (23/6/2026) malam setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020 hingga 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan langkah penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Iya benar, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa malam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Agus, Rabu (24/6/2026).
Menurut Agus, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026 lalu.
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel sebelumnya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi yang dianggap mengetahui aliran penggunaan anggaran selama periode kepengurusan KONI Bangka Barat tahun 2020–2024.
Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus organisasi, atlet, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan pencairan dan penggunaan dana hibah.
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana kerja organisasi.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Agus.
Baca juga: Sosok Nabhita Aurelia, Perwakilan Bangka Belitung Raih Golden Ticket di Dangdut Academy 8 Indosiar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga menggunakan sebagian dana hibah KONI untuk kepentingan di luar program kerja yang telah ditetapkan.
Dana yang semestinya digunakan untuk pembinaan olahraga, kegiatan atlet, hingga operasional organisasi diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menyebut praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp835.422.845 berdasarkan hasil audit resmi.
"Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI untuk kepentingan pribadi atau penggunaan di luar rencana kerja anggaran yang telah ditetapkan," jelas Agus.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Baca juga: Nasib 41 Nama dalam Chat Sony Sonjaya, Kejagung Tetap Pakai untuk Bongkar Korupsi MBG
Penahanan pengurus KONI Bangka Barat terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus dugaan korupsi dana publik di daerah.
Pada waktu hampir bersamaan, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau, juga menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 2.138 guru PPPK.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,47 miliar dan penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp763 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Deretan kasus itu kembali memunculkan sorotan terhadap pentingnya pengawasan penggunaan dana hibah maupun anggaran pemerintah yang bersumber dari keuangan negara.
Sementara itu, Polda Bangka Belitung memastikan proses hukum terhadap mantan Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)