Kejati Sumut Periksa Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Perihal Korupsi Bank Sumut selama 2 Jam
Randy P.F Hutagaol June 24, 2026 05:09 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap dimintai keterangan oleh tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Selasa (23/6/2026). 

Politisi Gerindra itu dipanggil sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret Farah Hamina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

"Selasa pagi, sekitar pukul 09.00 WIB Zakiyuddin datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut. Dimintai keterangan sebagai saksi, "ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi kepada tribun, Rabu (24/6/2026). 

Rizaldi mengatakan, Zaki diminta keterangan sekitar dua jam. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Sumut. Zakiyuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kata Rizaldi, pemeriksan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin terkait dugaan korupsi kredit yang merugikan negara di Bank Sumut. 

Dalam masalah ini, Farah Hamina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Diperiksa sebagai saksi terkait satu orang DPO atas nama Farah. Itu saja. Kurang lebih dua jam dia tadi diperiksa," ujar Rizaldi. 

Zakiyuddin diketahui pernah menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank Sumut KCP Krakatau pada tahun 2012.

Dalam perkara ini, Farah Hamina Harahap disebut mengajukan permohonan kredit rekening koran atas nama CV Hasian Abadi Group ke bank tersebut. 

Namun, pengajuan kredit itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha. 

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.