TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kini harus lebih bijak menggunakan media sosial.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado mengeluarkan warning keras agar para abdi negara tidak melakukan live di media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja.
Masyarakat pun diajak aktif mengawasi kedisiplinan para ASN ini.
"Kami minta bantuan kepada masyarakat yang melihat ASN melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja agar melaporkannya kepada kami. Jangan lupa lampirkan bukti rekaman layar saat ASN tersebut melakukan live," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Manado Meilin Veronika Lasut di kantor BKPSDM Manado, Rabu (24/5/2026).
Saat diwawancarai, Meilin mengenakan kameja putih keki dan celana hitam.
Name tag melekat pada pakaiannya.
Ia wanita berkacamata dengan rambut sebahu.
Bukan hanya soal live medsos, warga juga diminta melapor jika melihat ASN kelayapan di tempat makan, kafe atau pusat perbelanjaan pada jam kerja.
Laporan harus disertai bukti foto atau video yang dilengkapi keterangan waktu.
Kendati demikian, Meilin meluruskan bahwa aturan ini bukan berarti mengekang hak ASN.
Mereka tetap diperbolehkan berada di tempat makan saat jam istirahat siang, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.
Bagaimana dengan sanksinya?
ASN yang kedapatan melanggar aturan ini dipastikan tidak bisa melenggang bebas.
BKPSDM akan memberikan pembinaan awal dan mewajibkan pelaku membuat surat pernyataan.
"Jika masih membandel, hukuman disiplin ringan siap menanti," katanya.
Dikatakannya, larangan ini tidak berlaku mutlak. Live media sosial tetap dihalalkan jika tujuannya untuk tugas kedinasan, sosialisasi pelayanan publik, atau kegiatan yang menunjang pekerjaan.
"Yang diharamkan itu kalau siaran langsung untuk kepentingan pribadi saat jam kerja. Misalnya live sambil berjoget, duduk santai, atau malah berburu gift di medsos," tegasnya.