Imbas Perwali Angkot Tua Disahkan, Pengusaha Geruduk Kantor Dishub Kota Bogor karena Kebingungan
Tsaniyah Faidah June 24, 2026 04:04 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Peraturan Wali Kota (Perwali) penertiban angkutan kota (angkot) berusia 20 tahun disahkan.

Angkot tua dipastikan sudah tidak boleh mengaspal.

Namun, Perwali itu ternyata masih belum banyak dipahami oleh pemilik serta pengusaha angkot.

Mereka ada yang sampai datang ke Kantor Dishub Kota Bogor.

"Jadi banyak yang datang kesini. Ya terutama pengusaha angkotnya," kata Kepala Bidang Angkutan Dody Wahyudin kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (24/6/2026).

Mereka mengaku tidak memahami Perwali ini dan masih kebingungan.

Angkot mereka masuk kategori 20 tahun atau tidak.

"Padahal kebanyakan yang datang kesini itu, yang angkontnya masih belum 20 tahun. Cuman ya mereka ragu aja akhirnya menanyakan langsung," ujarnya.

Dishub sendiri memang membuka posko bagi pengusaha usai Perwali ini disahkan.

Angkot yang suda tercatat berusia di atas 20 tahun dipastikan sudah tidak boleh mengaspal.

"Regulasinya sudah jelas. Angkot yang berusia di atas 20 tahun sudah tidak boleh mengaspal atau beroperasi," ucapnya.

Pantauan TribunnewsBogor.com, di ruas Jalan Juanda tepatnya di depan Balai Kota Bogor, masih terlihat angkot mengaspal.

Angkot-angkot ini ada yang sudah berusia 20 tahun pada tahun ini dan ada juga yang habis pada tahun 2027 dan 2029.

Angkot yang habis di tahun 2026, kondisinya sudah menghawatirkan.

Bodi-bodi berkarat, dan bahkan ada pintu yang diganjal menggunakan tali.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.