TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman belum mengeluarkan sikap terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal.
Putra bungsu dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, ini ditahan pihak Kejari Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, membenarkan bahwa Raudi Akmal melalui penasehat hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun, permohonan penangguhan penahanan tersebut masih dipertimbangkan oleh Kejari Sleman.
"Benar ada pengajuan permohonan (penangguhan penahanan) lewat PH (penasehat hukum). Tapi masih dipertimbangkan oleh tim dik dan pimpinan," kata Bowo, Rabu (24/6/2026).
Raudi Akmal saat ini ditahan di rutan kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, sejak ditetapkan tersangka pada 22 Juni 2026.
Surat perintah penahanan berlaku 20 hari ke depan sejak penetapan tersangka.
Adapun terkait adanya permohonan penangguhan penahanan, Bowo mengaku belum bisa banyak memberikan keterangan, karena masih dipertimbngkan.
"Diterima atau tidak, belum tahu. Masih dipertimbangkan," kata dia.
Terpisah, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga belum banyak berkomentar terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Raudi Akmal.
"Tetap dilakukan penahanan, saat ini," kata Bambang, singkat.
Baca juga: Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Keterangan Palsu Dana Hibah Pariwisata Sleman
Tim kuasa hukum Raudi Akmal dari Aghasar Law Firm telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Sleman.
Surat permohonan diajukan tertanggal 22 Juni 2026.
Salah satu poin utama yang menjadi dasar pengajuan adalah adanya surat penjaminan yang ditandatangani oleh Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo.
Ibu Raudi Akmal, sekaligus mantan Bupati Sleman (periode 2021-2025) itu bersedia menjamin dan menanggung segala konsekuensi hukum apabila tersangka melarikan diri.
Selain faktor penjamin, tim kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya didasarkan pada alasan kemanusiaan.
Sebab kondisi kesehatan Raudi Akmal disebut kurang baik berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Ia juga menyebut, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Pihaknya berharap pihak Kejaksaan Negeri Sleman berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan permintaan tersangka atau kuasa hukum," kata Soepriyadi.
Peran anggota DPRD Kabupaten Sleman itu diduga melakukan pengkondisian terhadap proposal-proposal dari kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima hibah sehingga bersama ayahnya, Sri Purnomo, menyebabkan kerugian keuangan negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, politisi PAN yang menjabat anggota dewan periode 2019- 2024 dan 2024- 2029 tersebut langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Yogyakarta, selama 20 hari ke depan.
Kajari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan.
Ia bercerita, kasus ini bermula saat Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,5 miliar pada tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujar Bambang, Senin (22/6/2026).
Tindakan RA dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo, yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan DIY nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tertanggal 12 Juli 2024, aksi kongkalikong ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis. Nilai kerugian mencapai Rp10,9 miliar.
Atas perbuatannya, Raudi Akmal dijerat dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer, ia disangka melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada dakwaan subsidair, penyidik menerapkan pasal 604 pada undang-undang yang sama.
Penahanan Raudi didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01/ M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Menurut Bambang, penahanan terhadap RA, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.
Soal kabar RA sempat dinyatakan sakit, menurut dia, penyidik melihat kondisi yang bersangkutan baik-baik saja dan dikuatkan dengan pemeriksaan dari dokter.
"Pada prinsipnya kami selaku penyidik melihat kondisi yang bersangkutan baik-baik saja dan itu pun dikuatkan oleh dokter. Jadi tidak ada halangan tetap, atau permanen yang dialami oleh yang bersangkutan dalam hal tidak bisa dilakukan penahanannya. Jadi kami melakukan itu," kata dia. (*)