Penyebab Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Pengadilan Beri Penjelasan
Noval Andriansyah June 24, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Gong pembuka sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) terpaksa harus antiklimaks.

Baca juga: Nikita Mirzani Tulis Surat ke Presiden Minta Keadilan, Singgung Nasib Janda Anak Tiga

Pihak pengadilan secara resmi memutuskan untuk menunda persidangan perdana tersebut akibat tidak hadirnya pihak termohon.

Usut punya usut, penyebab utama penundaan ini lantaran perwakilan dari pihak kejaksaan kompak mangkir dari panggilan. Padahal, pengadilan memastikan surat panggilan sidang sudah dilayangkan secara patut dan sah menurut aturan hukum kepada korps adhyaksa tersebut jauh-jauh hari.

Nahasnya lagi, pihak kejaksaan sama sekali tidak memberikan konfirmasi ataupun alasan yang jelas kepada majelis hakim di balik aksi absennya mereka di ruang sidang Rabu ini. 

"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," ungkap perwakilan pengadilan, Usman, membeberkan kronologinya, Rabu.

Gara-gara ketidakhadiran sepihak itu, majelis hakim akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengetok palu penundaan dan menjadwalkan ulang sidang PK tersebut pada 1 Juli 2026.

Pihak pengadilan juga langsung melayangkan ultimatum keras untuk agenda minggu depan. Usman menegaskan, mengingat perkara PK ini menganut asas peradilan cepat, maka jika pada sidang berikutnya jaksa kembali mangkir, hakim tidak akan ragu untuk terus melanjutkan persidangan tanpa menunggu mereka lagi.

"Permohonan PK ini bersifat speedy trial, jadi harus cepat. Kalau minggu depan pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan PK itu sendiri," cetus Usman memberikan penjelasan, dilansir Tribunnews.com.

Dalam sidang perdana yang berujung molor ini, Nikita Mirzani selaku pemohon juga terpantau tidak hadir secara langsung di pengadilan.

Alasan Nikita Mirzani Ajukan PK

Langkah hukum PK ini sendiri ditempuh oleh kubu Nikita Mirzani setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukannya pada Maret 2026 lalu.

Akibat penolakan kasasi tersebut, Nikita Mirzani tetap harus menelan pil pahit menjalani hukuman enam tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sengkarut perkara ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita.

Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti dan hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran UU ITE.

Namun, angin segar itu runtuh di tingkat banding. Putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru memperberat hukuman Nikita menjadi enam tahun penjara, setelah hakim tinggi menyatakan dirinya terbukti sah melakukan pemerasan melalui media elektronik sekaligus tindak pidana pencucian uang.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani hingga ke jeruji besi ini sendiri bermula dari laporan hukum yang dilayangkan oleh dokter sekaligus pengusaha skincare kenamaan, Reza Gladys, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.