TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS – Masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Depok membuat permintaan Kartu Identitas Anak (KIA) melonjak tajam.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mencatat angka fantastis, yakni berhasil menerbitkan nyaris 30 ribu, tepatnya 29.950 keping KIA hanya dalam periode 1 Mei hingga 17 Juni 2026.
Rata-rata pencetakan mencapai 880 keping setiap harinya! Membludaknya permohonan ini tak lepas dari aturan yang menjadikan KIA sebagai salah satu dokumen wajib untuk mendaftar sekolah.
Baca juga: Posko Aduan SPMB Depok Membludak Parah hingga Emak-Emak Lesehan, Kadisdik Ungkap Biang Keroknya
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, memastikan bahwa tingginya antusiasme masyarakat ini tetap tertangani dengan baik.
“Pengajuan KIA meningkat karena menjadi syarat SPMB, namun seluruhnya tetap bisa kami layani dengan optimal,” ujarnya.
Buka Layanan Offline Khusus Selama SPMB
Meski Disdukcapil Depok saat ini tengah gencar mendorong digitalisasi layanan agar warga tak perlu repot keluar rumah, Mary menegaskan bahwa pihaknya memberikan pengecualian khusus selama masa pendaftaran sekolah.
Masyarakat diperbolehkan mengurus KIA secara langsung (offline) agar kebutuhan dokumen anak untuk mendaftar sekolah bisa lebih cepat terpenuhi.
“Sebenarnya semua layanan diarahkan online termasuk KIA melalui Silondo Bermula. Tapi untuk SPMB, kami akomodir pelayanan offline langsung,” jelas Mary.
Bagi para orang tua yang belum sempat mengurus, tak perlu panik. Layanan cetak KIA secara langsung ini masih akan terus dibuka hingga masa SPMB berakhir, yang menurut jadwal Dinas Pendidikan akan berlangsung hingga 4 Juli 2026 mendatang.
“Selama masih SPMB, kami tetap menerima layanan offline cetak KIA. Kami menyesuaikan dengan timeline dari Dinas Pendidikan, dan layanan akan tetap kami buka hingga awal Juli,” tambahnya.
Syarat Mudah Pembuatan KIA
Bagi Anda yang ingin segera membuat KIA untuk si buah hati, caranya sangat mudah dan tidak ribet. Persiapkan dokumen berikut sebelum datang ke Disdukcapil:
“Persyaratan pembuatan KIA cukup bawa Kartu Keluarga (KK), fotokopi kutipan kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. Serta pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari,” jelasnya.
Jika Anda lebih suka mengurusnya dari rumah tanpa antre, layanan daring tetap terbuka lebar. Anda bisa mengakses layanan kependudukan melalui beberapa cara berikut:
Bahkan, ada jalan pintas yang dibagikan langsung oleh Kepala Disdukcapil bagi warga yang ingin langsung mengakses formulir daring cetak KIA.
“Selain itu, tersedia pula akses langsung melalui tautan layanan cetak KIA di: https://s.id/FormKIA,” tutupnya.