TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang pembacaan putusan terdakwa Valentino Parengkuan dalam kasus pembunuhan Godbless Solang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (24/6/2026), ditunda hingga pekan depan.
Hal itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian, di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata.
Usai diumumkan ditunda ibu korban, Santi Tambajong, sempat melampiaskan kekesalannya kepada Valentino.
Ketika dibawa kembali ke ruang transit, Santi sempat mendorong Valentino.
"Sudah membunuh, bikin susah kami keluarga," ujarnya.
Santi mengaku memang kecewa karena sebelumnya majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan pada hari ini.
Ia ingin sidang segera selesai dan terdakwa mendapat ganjaran yang setimpal.
Namun, sidang ditunda hingga Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, keluarga berharap sidang pekan depan benar-benar menjadi agenda pembacaan putusan tanpa penundaan lagi.
“Kami berharap minggu depan sudah ada putusan untuk pelaku pembunuhan,” kata Santi.
Baca juga: Lirik Lagu Heaven Knows - Sung Si Kyung feat. Raisa
Baca juga: Pendaftaran SPMB SMP di Manado Berakhir, Orang Tua Berharap Anak Lolos ke Sekolah Negeri
Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama 15 tahun, tanpa adanya pengurangan hukuman.
“Harapan kami, putusan tetap 15 tahun dan tidak ada pengurangan. Memang bagi kami keluarga, 15 tahun sebenarnya belum memuaskan, tetapi itu sudah merupakan hukuman maksimal sesuai undang-undang,” ujarnya.
Santi menegaskan keluarga menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim, namun berharap hukuman maksimal tetap dijatuhkan kepada terdakwa.(*)