Anak Polisi Jadi Tersangka Kasus Sayembara Komentar Rasis, Tak Ditahan karena Alasan Ini
rika irawati June 24, 2026 04:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Perempuan berinisial L, anak polisi yang sempat viral setelah membuat konten "lomba komentar rasis" di media sosial, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi beralasan, ancaman hukuman berdasarkan pasar yang digunakan untuk menjerat L, di bawah lima tahun penjara.

Kasus ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini, penyidik masih menuntaskan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa. 

"Sedang melengkapi berkas perkaranya sekarang untuk diajukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Artanto, Selasa (23/6/2026), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Lomba Komentar Rasis, Gadis Anak Perwira Resmi Tersangka

Humor untuk Menaikkan Pengikut

Artanto mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, L mengaku nekat membuat lomba komentar rasis sebatas untuk lelucon. 

L juga berambisi meningkatkan jumlah pengikut atau followers di akun pribadinya. 

"Mencari humor dan tingkatkan follower," ujar Artanto. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, anak polisi yang membuat sayembara komentar rasis telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kombes Himawan, Senin (1/6/2026).

Menurut dia, peningkatan status hukum L dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

L akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan dugaan unsur rasisme dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu semuanya," ujarnya. 

Baca juga: Rekam Polwan Senior di Kamar Mandi, Polisi Polda Jateng Disanksi Turun Jabatan 11 Tahun

Penyidik menjerat L dengan pasal yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"Ancaman hukumannya empat tahun," katanya.

Sayembara Berhadiah Rp100 Ribu

Video yang viral awal Mei 2026 itu memicu kecaman luas dari masyarakat karena dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

Namun, perempuan itu mengaku tidak takut diproses hukum karena kedua orangtuanya merupakan orang berpangkat.

Dalam potongan video yang beredar, perempuan itu bahkan menyebut dirinya akan tetap menang jika dilaporkan karena orangtuanya berpangkat tinggi.

Polda Jateng mengonfirmasi, L merupakan anak perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.