TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Peserta yang memenangkan lelang aset kendaraan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) wajib melunasi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika gagal melakukan pembayaran, aset yang dimenangkan akan dilelang kembali dan uang jaminan yang telah disetor tidak dapat dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Irfan Nugraha, saat kegiatan Lelang Aset Daerah Pemprov Sultra.
Kegiatannya berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (24/6/2026).
“Apabila peserta lelang tidak bisa melunasi, maka aset akan dilelang ulang, sedangkan uang jaminannya disetorkan ke kas negara,” ujar Irfan.
Baca juga: Cara Hindari Modus Penipuan Berkedok Lelang Dibagikan KPKNL Kendari Sulawesi Tenggara
Sementara bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan melalui transfer ke rekening masing-masing.
Irfan menyebut setelah seluruh pemenang menyelesaikan pembayaran, hasil lelang akan disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Sultra.
Adapun penetapan harga limit dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Lelang kali ini, Pemprov Sultra melepas 27 unit kendaraan yang terdiri dari 16 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Umikun Latifah, mengatakan nilai limit keseluruhan aset yang dilelang mencapai Rp267.937.000.
Baca juga: Daftar Lelang Kendaraan Dinas Pemprov Sulawesi Tenggara, Harga Mobil Motor Dilelang, Cara Penawaran
Meski demikian, nilai penerimaan daerah diperkirakan lebih tinggi karena sebagian besar kendaraan terjual di atas harga limit yang telah ditetapkan.
“Untuk nominal yang diterima Pemprov Sultra, kami masih menunggu laporan resmi dari KPKNL Kendari,” katanya.
Menurut Umikun, kendaraan tersebut dilelang karena sudah tidak lagi layak digunakan untuk operasional.
Selain biaya perawatannya yang cukup besar, penjualan aset juga menjadi salah satu upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemprov Sultra juga masih berencana melelang sejumlah kendaraan lainnya yang kondisinya sudah tidak optimal.
Baca juga: Daftar Harga Motor Lelang di Kendari, Yamaha Byson Rp2 Jutaan dan Honda Supra 125cc Harga Rp1,6 Juta
Selain itu, beberapa aset elektronik seperti AC, printer, dan komputer juga akan diusulkan untuk dilelang setelah melalui proses penilaian.
“Sebelum dilakukan lelang, barang akan dinilai dulu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar, lalu menentukan harga limit dan ditetapkan melalui SK Gubernur. Setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah daerah akan mengajukan jadwal pelaksanaan lelang kepada KPKNL Kendari,” pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)