TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kronologi kasus penganiayaan berat, menyebabkan seorang perempuan bernama Siti Juhairiah (28) meninggal dunia setelah mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kedai Mampir Angkringan, RT 22 RW 01, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Sabtu (13/6/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan pelaku merupakan mantan suami siri korban, Sendi Ramadhan (36).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah mempersiapkan aksinya sebelum mendatangi lokasi tempat korban sedang mempersiapkan dagangan.
“Korban saat itu sedang menyiapkan dagangannya, kemudian tersangka datang dan melakukan penganiayaan,” kata AKBP Theodorus Priyo Santosa dalam keterangan pers, Rabu (24/6/2026).
Theodorus menjelaskan, tersangka terlebih dahulu memukul bahu korban beberapa kali dari arah belakang menggunakan kayu bulat berdiameter sekitar 3 sentimeter dengan panjang sekitar 75 sentimeter.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite yang sebelumnya sudah dibawanya menggunakan jerigen bekas oli berkapasitas 4 liter.
Bahan bakar tersebut disiramkan ke bagian kepala hingga membasahi tubuh korban.
Selanjutnya, tersangka menyulut api menggunakan korek hingga tubuh korban terbakar. Sendi kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Pangkalan Banteng.
Karena kondisi luka yang cukup berat, korban kemudian dirujuk ke RSUD Hanau, Seruyan untuk mendapatkan penanganan intensif.
Korban menjalani perawatan di ruang ICU dengan kondisi luka bakar mencapai sekira 70 persen.
Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB.
Polisi mengungkap motif tersangka melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu.
Baca juga: Beda Lokasi, Viral Suami Bakar Mantan Istri di Kobar Kalteng dan Aksi Taufik Hidayat di Bandung
Baca juga: Api Bakar Kandang Babi di Jalan Menteng XII, Obat Nyamuk Diduga Jadi Penyebab Kebakaran
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak rela setelah melihat korban berboncengan sepeda motor dengan laki-laki lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta satu jerigen bekas oli yang digunakan membawa bahan bakar.