Wakil Rektor Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Ketua BEM FH UBK Terima Uang: Ada Komitmen Dilanggar
Jaisy Rahman Tohir June 24, 2026 05:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempercepat penyelesaian piutang dan potensi kerugian daerah yang hingga kini masih tertunda.

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan Komisi B dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. 

Terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, mengatakan, penyelesaian piutang yang berlarut-larut berpotensi membebani kinerja keuangan BUMD dan mengurangi potensi pendapatan daerah.

Karena itu, Komisi B meminta jajaran BUMD segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses penagihan maupun penyelesaian berbagai piutang yang masih menggantung.

"Kami meminta seluruh BUMD mempercepat penyelesaian piutang dan potensi kerugian daerah yang masih tertunda. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan akhirnya membebani keuangan perusahaan maupun daerah," kata Nova.

Dalam laporannya, Komisi B menyoroti sejumlah kasus yang hingga kini belum terselesaikan.
Salah satunya piutang pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 yang nilainya mencapai lebih dari Rp106 miliar.

Selain itu, Komisi B juga memberi perhatian terhadap kasus kredit bermasalah PT Bank Jakarta kepada PT Waskita Beton Precast yang nilainya mencapai sekitar Rp698 miliar.

Menurut Nova, penyelesaian kasus tersebut perlu menjadi prioritas karena memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan keuangan perusahaan daerah.

"Setiap potensi kerugian harus segera ditangani. Upaya penagihan dan penyelesaian piutang macet harus dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan beban yang semakin besar di kemudian hari," ujarnya.

Komisi B juga menyoroti sejumlah piutang yang belum terselesaikan di PT Food Station Tjipinang Jaya.

Piutang tersebut meliputi piutang dagang sebesar Rp1,3 miliar, piutang pihak istimewa sekitar Rp480 juta, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) penyewa sebesar Rp196 juta, serta piutang penjualan pangan murah kepada Perumda Pasar Jaya senilai Rp5,8 miliar yang masih berlangsung sejak 2017 hingga 2018.

Nova menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan BUMD agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Menurut dia, pengawasan yang lebih ketat harus dibarengi dengan langkah percepatan penagihan dan penyelesaian piutang bermasalah.

"Perlu ada penguatan pengendalian internal dan tata kelola yang lebih baik sehingga temuan-temuan serupa tidak kembali terjadi serta tidak mengganggu kinerja keuangan BUMD," tutur Nova.

Komisi B berharap seluruh BUMD dapat segera menyusun langkah penyelesaian yang terukur dan melaporkan perkembangan penanganan piutang tersebut secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik maupun DPRD DKI Jakarta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.