Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Memasuki musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan potensi kecurangan yang kerap muncul dalam proses penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa proses pendaftaran siswa merupakan titik rawan terjadinya tindak pidana maupun maladministrasi.
Menurutnya, sejumlah praktik kecurangan masih sering ditemukan, terutama pada jalur zonasi dan afirmasi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah manipulasi Kartu Keluarga (KK) dengan cara menitipkan nama anak pada KK kerabat yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan, meskipun secara faktual anak tersebut masih tinggal bersama orang tua di lokasi yang jauh.
“Ada yang seolah-olah sudah pindah dengan cara berubah kartu keluarga atau numpang. Padahal dia tinggal dan tidur sama orang tuanya di tempat jauh. Ini adalah titik rawan,” kata Dwi, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Ombudsman NTB Ingatkan Sumbangan Pendidikan Jangan Berubah Jadi Pungutan
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum di tingkat kelurahan yang diduga mempermudah proses manipulasi data KK tersebut.
Selain itu, pada jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, masih ditemukan potensi penyalahgunaan ketika kuota tidak terpenuhi dan diisi oleh pihak yang tidak berhak.
Ombudsman juga menyoroti persoalan kapasitas rombongan belajar (rombel) yang kerap melebihi batas. Kondisi tersebut terjadi akibat adanya siswa “titipan”, yang berdampak pada tidak validnya data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tak hanya soal penerimaan siswa, Dwi juga menegaskan larangan keras praktik bisnis seragam oleh pihak sekolah.
“Guru, tenaga pendidik, komite sekolah, hingga dewan pendidikan dilarang untuk memperjualbelikan seragam termasuk bahan kainnya. Bahasanya jelas dilarang,” tegasnya.
Ia menduga masih ada praktik yang menyamarkan penjualan seragam melalui koperasi sekolah dengan nilai transaksi yang besar.
Sebagai langkah pencegahan, Ombudsman NTB mendorong sekolah menerapkan sistem transparansi data penerimaan siswa secara terbuka. Salah satu usulan yang diajukan adalah penggunaan layar digital atau megatron di sekolah untuk menampilkan data pendaftar secara real-time.
“Kami menyarankan agar di sekolah disediakan megatron. Jadi secara real-time, setiap menit keluar jumlah pendaftar dan nama-namanya. Kalau tidak ada megatron, bisa lewat website. Intinya harus transparan, termasuk siapa saja yang masuk lewat jalur titipan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dwi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kecurangan dalam proses SPMB. Ombudsman menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk lebih berani melapor kepada kami. Mekanisme identitas pelapor bisa dirahasiakan,” pungkasnya.
(*)