TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tujuh paket Narkotika jenis sabu berhasil disita dari tangan seorang pria di Kota Bitung, Sulut, Rabu (24/6/2026).
Masing-masing tiga paket ukuran besar dan empat paket ukuran sedang.
Paket tersebut akan diedarkan di Kota Bitung.
Baca juga: Identitas 3 Pengedar Narkoba Jenis Ganja Sintetis Antarprovinsi, Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulut
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang mengagalkan peredaran sabu tersebut.
Mereka pun menangkap pria JNM alias Yani (38) warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefry Duabay membernarkan pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu di kota Bitung.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung pada hari Minggu pukul 21.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung.
"Petugas mengamankan terduga pelaku Yani, di depan rumahnya petugas melakukan penggeledahan didapati tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik dinding tripleks samping lemari pakaian," Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefry Duabay dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Selain itu petugas juga mendapati barang-barang yang diduga dipergunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Ada timbangan digital mini, satu unit hape dan uang tunai Rp530 ribu diduga uang hasil penjualan serta didapai juga satu gunting, alat hisap sabu serta enam plastik bening kosong.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan beratnya 15,62 gram, berada dalam pake besar tiga buah, paket sedang empat buah.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, barang itu di perolehnya dari seseorang inisial T di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pihaknya terus melakukan pendalaman guna ungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran Narkotika yang lebih luas.
Polres Bitung menegaskan, dengan keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi antar kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang berani berikan informasi terkait dugaan peredaran Narkotika.
Ini menjadi bukti kalau perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh polisi saja.
Butuh peran aktif seluruh elemen masyarakat, dengan memberikan informasi yang nantinya akan di tindak lanjuti secara profesional dan bertanggungjawan.
Tentang peredarannya dan penyalahgunaan Narkotika, tak hanya melanggar hukum.
Tapi merusak masa depan genarasi muda serta mengancam ketahanan sosial masyarakat.
"Narkotika adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluarga dan lingkungan sekitar," ujarnya.
Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Polres Bitung akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika," kata dia. (CRZ)