5 Pemuda di Boawae Nagekeo Lakukan Kekerasan Fisik hingga Ancam Korban Usai Garap Paksa Siswi SMP
Gordy Donovan June 24, 2026 07:41 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, NAGEKEO – Kepolisian Resor Nagekeo menetapkan lima pemuda sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Korban yang masih berusia di bawah umur diduga mengalami kekerasan di sebuah bangunan kosong di wilayah Kecamatan Boawae. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada pada Jumat (19/6/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pelajar SMP di Nagekeo Digilir Lima Pemuda di Bangunan Kosong 

Berkas Lengkap

Kelima tersangka masing-masing berinisial SA (20), JLC (20), YFB (20), ASB (19), dan AEL (21). Empat tersangka merupakan warga Kecamatan Boawae, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Aesesa.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, mengatakan seluruh tersangka telah ditahan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kelima tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Fajar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan para tersangka. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari keluarga serta pihak terkait.

Baca juga: 5 Pemuda Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Pelajar SMP di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejari Ngada

Polisi menyebut para tersangka juga diduga sempat mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Namun, korban akhirnya menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga sehingga kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan kelima pemuda tersebut sebagai tersangka. Saat ini, mereka ditahan di Polres Nagekeo.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.(Bet).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.