TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa seorang wanita asal Rancaekek, YTR (29), memicu reaksi keras dari orang nomor satu di Jawa Barat. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mendesak agar pelaku, Taufik Hidayat, dijatuhi sanksi hukum paling maksimal dan seberat-beratnya atas tindakan tidak manusiawi tersebut.
Pernyataan tegas ini keluar setelah Polda Jawa Barat berhasil membekuk Taufik pada Selasa (23/6/2026) malam.
Duka mendalam menyelimuti nasib YTR. Wanita malang ini harus melewati masa-masa kelam selama tiga tahun, disekap dan disiksa oleh kekasihnya sendiri. Tempat tinggal terakhir mereka diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ketika akhirnya berhasil dievakuasi ke IGD RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kondisi fisik korban sangat memprihatinkan.
Melihat penderitaan korban, Dedi Mulyadi menilai aksi yang dilakukan Taufik sudah di luar batas kemanusiaan. Penyekapan bertahun-tahun itu telah meninggalkan trauma mendalam serta kerusakan fisik yang sangat parah pada tubuh YTR.
"Kalau setimpal dengan perbuatannya, memang berat. Korbannya kehilangan penglihatan, mengalami kerusakan pada bibir, tubuhnya melepuh. Kalau benar-benar setimpal, itu sangat berat," ujar Dedi, Rabu (24/6/2026).
Meski mengutuk keras perbuatan pelaku, Dedi menyerahkan sepenuhnya mekanisme hukum dan proses peradilan kepada majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan kasus ini. Ia menaruh harapan besar agar pasal-pasal yang dijeratkan kepada tersangka benar-benar setara dengan kekejaman yang dilakukannya.
Baca juga: Sayembara Dedi Mulyadi Rp 250 Juta yang Menyentuh Hati Dadang, Uangnya Saya Berikan Pada Korban
"Kita serahkan kepada hakim. Hakim yang akan memutuskan sesuai perbuatan yang dilakukan. Yang jelas, hukuman paling berat dari pasal yang ada," katanya.
Di sisi lain, penyidik Polda Jawa Barat bergerak cepat dengan resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, salah satunya diperkuat oleh hasil visum tim medis terkait luka-luka di tubuh korban.
"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ujar Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, saat berada di RS Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).
Sebelum penangkapan terjadi, aparat kepolisian sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) demi mempersempit ruang gerak pelaku, sekaligus mengajak publik untuk ikut memburu keberadaannya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Pengobatan Wanita Korban Penyekapan di Bandung, Minta Keluarga Tenang
"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," ujar Rudi.
Tak berselang lama setelah status buron tersebut disebarluaskan, pelarian Taufik akhirnya kandas. Polisi berhasil meringkusnya di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sempat kabur dan bersembunyi ke wilayah Tangerang, Banten, dengan harapan bisa lolos dari kejaran petugas. Namun, pelarian itu dipenuhi rasa paranoid. Merasa tidak tenang dan terus dihantui ketakutan di luar daerah, Taufik memutuskan kembali ke Jawa Barat. Kepulangan inilah yang mempermudah polisi melacak posisinya lewat rekam jejak aktivitas transaksi digitalnya.
"Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi disana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat," pungkas Rudi.