TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus DC alias Pedaw, pelaku utama kasus pencurian bermodus kencan di kamar kos.
Pedaw tak berkutik saat dibekuk polisi ketika dirinya sedang bekerja di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif setelah sebelumnya komplotan pelaku lainnya lebih dulu diringkus.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban," ujar Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Rachmad membeberkan, kasus kejahatan ini bermula pada 17 Mei 2026 lalu.
Saat itu, korban berinisial RR berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF di media sosial.
Setelah intens menjalin komunikasi, GF kemudian memancing korban untuk bertemu dan mengajaknya ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Nahas, sesampainya di lokasi, korban justru masuk ke dalam jebakan. GF langsung memanggil dua rekan prianya yang sudah bersiap, yakni F dan GC.
"Kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban serta merampas telepon genggam dan kunci sepeda motor milik korban," kata Rachmad.
Setelah korban tak berdaya, kunci kendaraan tersebut diserahkan kepada GF yang langsung membawa kabur sepeda motor milik RR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelaku Pedaw, terkuak fakta mencengangkan.
Sepeda motor hasil rampasan tersebut langsung dilarikan ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Bukan dijual demi uang tunai dalam jumlah besar, motor korban justru dijadikan alat tukar barang haram.
"Di lokasi tersebut (Kompleks Ambon), motor hasil kejahatan itu ditukarkan dengan narkotika jenis sabu sebanyak dua ji serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu," papar Kanit Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, DC alias Pedaw kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalideres dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Modus Tempel Stiker Sedot WC, Pemuda di Cipayung Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis
Baca juga: Bisnis Haram 3 Bulan Berakhir, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Ditangkap
Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jaktim dan Tangsel, Jual Sabu hingga Produksi Tembakau Sintetis