TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Beginilah kronologi sopir mobil pengangkut 112 paket ganja terjepit usai kecelakaan tabrakan truk di Taput.
Pasca kecelakaan tersebut, sopir dan seorang lainnya ditangkap.
Keduanya yang merupakan kurir narkoba diamankan polisi di Jalan Umum Tarutung - Siborongborong, tepatnya di adesa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Prediksi Brasil vs Skotlandia, Julius Raja Jagokan Tim Samba Menang 2-0
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
"Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni RHH (33 ), warga Jalan Beringin, Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang dan PAN (36), warga Jalan Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Medan," tutur Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (24/6/2026).
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan saat keduanya mengangkut ganja tersebut dengan mengemudikan mobil jenis Avanza hendak membawa ke Medan.
Baca juga: Nasib Kurir Angkut 112 Paket Ganja Tabrakan dengan Truk di Taput, Pengemudi Terjepit Tak Bisa Lari
Mereka baru pulang dari Kabupaten Madina.
Tepat di TKP penangkapan, mobil yang di kemudikan bertabrakan dengan sebuah truk sehingga pengemudinya yaitu tersangka RHH terjepit dan tidak bisa melarikan diri.
"Saat terjadi kecelakaan warga sekitar berdatangan membantu kecelakaan tersebut," terangnya.
Baca juga: 6 Tersangka Sudah Ditahan, Pakar Hukum Apresiasi Kecepatan Polres Siantar Ungkap Kasus Jaka Malau
Namun, warga curiga atas barang muatan di mobil kedua pelaku lalu menghubungi petugas kepolisian dari Polsek Siborongborong.
"Setelah petuga tiba dilokasi melihat barang bawaan jenis ganja lalu menghubungi Sat Narkoba Polres Taput," terangnya.
Setelah sat narkoba tiba di lokasi keduanya pun diboyong dari lokasi kecelakaan ke Mapolres Taput.
Baca juga: Unimed Siapkan 3.099 Kursi Jalur Mandiri 2026, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
"Namun karena kondisi salah seorang pelaku yaitu RH mengalami luka parah akibat kecelakaan saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Tarutung," terangnya.
"Sedangkan temanya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," lanjutnya.
Ia tuturkan, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi di dalam plastik yang diperkirakan 1 paket seberat 1 kilogram.
Baca juga: PB ISMI Gelar Konferensi Internasional, Bahas Selat Malaka dan Masyarakat Adat
"Namun untuk memastikanya nantinya akan di timbang di pajak gadai agar sesuai dengan ukuran yang sah," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)