Bakal Dikirim ke Pulau Jawa, 2 Pria Asal Medan Diamankan di Palembang Bawa 6.000 Pil Ekstasi
Slamet Teguh June 24, 2026 09:45 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua pengedar narkoba pil ekstasi dan etomidate asal Sumatera Utara (Sumut) diringkus tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Jenderal Sudirman, KM 5, Palembang.

Sebanyak 6.000 butir pil ekstasi dan 150 pcs etomidate ditemukan petugas tersimpan di dalam sebuah tas.

Kini pelaku MZ (41) dan MHU (35), warga Medan dan Kabupaten Labuhanbatu mendekam di tahanan Polda Sumsel.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan ungkap kasus penyelundupan 6000 butir pil ekstasi dan 150 pcs etomidate berkat kerjasama join operation antara pihaknya dengan Ditintelkam Polda Sumsel.

"Kami menyampaikan terima kepada Ditintelkam yang telah membantu dalam pengungkapan dan berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti," kata, Yulian Perdana, Rabu (24/6/2026).

Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Fortuner dikawasan Ario Kemuning, KM 5 Palembang pada Selasa 23 Juni 2026.

Bahkan mereka membawa tiga plat nopol berbeda yang digunakan ketika melintasi setiap provinsi.

"Dari serangkaian penyelidikan dan kami melakukan Mapping. Alhamdulillah pada Selasa dini hari anggota kami berhasil menangkap dua tersangka asal Sumatera Utara yang merupakan jaringan antar provinsi. Tersangka ada tiga plat nopol yang digunakan untuk masuk ke wilayah provinsi beda-beda," tuturnya.

Baca juga: Pria di Palembang Suplai Narkoba ke Empat Lawang dan Lahat, 11.433 Ekstasi & 1,4 Kg Sabu Diamankan

Menurutnya ada kemungkinan pula dua tersangka asal Sumatera Utara ini merupakan pengedar jaringan lintas negara.

Sebab dari barang bukti pil ekstasi yang diamankan terdiri dari tiga jenis, tiga ribu jenis TikTok, seribu jenis Heineken, seribu jenis kapela dan seribu jenis premium serta 150 pieces etomidate dengan nilai ekonomisnya sebesar Rp3,3 Miliar.

"Pil ekstasi dan etomidate ini akan dikirim kedua tersangka ke pulau Jawa melalui perjalanan darat dengan modus operandi barang disimpan didalam tas. Kedua tersangka ini seolah olah warga Palembang padahal mereka warga Sumatera Utara," katanya.

Dari pemeriksaan awal kedua tersangka mengaku mendapat fee dari penjualan pil ekstasi dari situ mereka mendapat bayaran.

"Satu butir ini mereka (tersangka) dapat fee Rp5 ribu, tinggal dikalikan saja. Belum lagi yang etomidate. Tapi itu masih kami kembangkan lagi karena tersangka baru ditangkap kemarin (Selasa)," tandasnya.
 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.