Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Lawe Alas-Ngkeran, GeRAK Aceh Apresiasi Penahanan 2 Tersangka Baru
Sri Widya Rahma June 24, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengapresiasi komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kerangka Baja Lawe Alas-Ngkeran Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. 

Baca juga: Kejari Aceh Tenggara Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Lawe Alas-Ngkeran

Menurutnya, penetapan dua tersangka baru menunjukkan keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam menangani tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

"Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua orang tersangka dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan adanya pengembangan penyidikan hingga ditetapkannya dua tersangka baru, kami berharap pengusutan tidak berhenti sampai di sini,” ujar Askhalani kepada wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Rabu (24/6/2026).

Ia menduga proyek pembangunan jembatan tersebut melibatkan lebih banyak pihak sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berharap penyidik terus mengembangkan perkara ini. Dugaan kami, korupsi dalam proyek tersebut dilakukan secara bersama-sama. Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat mengungkap fakta secara lebih terang.

Bahkan, jika diperlukan, penyidik dapat melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta demi tegaknya supremasi hukum di Tanah Alas Metuah,” katanya.

Selain itu, Askhalani meminta Kejari Aceh Tenggara menuntaskan berbagai laporan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang selama ini disampaikan masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ia juga menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah dilimpahkan oleh Inspektorat Aceh Tenggara namun hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

"Kasus ini harus dituntaskan agar ada efek jeranya bagi para koruptor," tegas Askhalani. 

Baca juga: Kasus Korupsi SPBU Bumdesma Bener Meriah Bergulir di Tipikor, Direktur PRGE Bakal Jalani Persidangan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dua Tersangka Baru Ditahan

Seperti diketahui, Kejari Aceh Tenggara menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya.

Penyidik ​​Kejari resmi menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kerangka Baja Lawe Alas-Ngkeran Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Aceh Tenggara.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial AR dan AW.

Sebelumnya, Kejari Aceh Tenggara telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni MY dan AB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi SH MH, menyatakan bahwa tersangka AR dan AW kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane selama 20 hari ke depan.

"Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Rp2,65 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka AR dan AW selaku peminjam dan penanggung jawab di lapangan dalam proses pengerjaan jembatan tersebut.

Proyek pembangunan Jembatan Lawe Alas-Ngkeran ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Dalam proses lelang pada 13 April 2022, CV RL ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp9.900.900.000.

Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka AR dan AW diduga sengaja meminjam CV RL hanya untuk memenangkan dan bertanggungjawab atas pekerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dan audit investigatif BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.657.708.730.

Atas perbuatannya, penyidik ​​menjerat tersangka dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca juga: Resmi Ditahan, Ini Sederet Pasal Berlapis yang Menjerat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPBU BUMDesma

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.