Beda dari Roy Suryo, Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Amalia Husnul A June 24, 2026 11:19 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengambil pilihan berbeda terkait gugatan praperadilan.

Sementara Roy Suryo memilih tetap melanjutkan gugatan praperadilan kasus ijazah Jokowi dan jadwal sidangnya sudah ditetapkan dimulai pekan depan, Dokter Tida memilih mencabutnya.

Pilihan Dokter Tifa mencabut gugatan praperadilan ini babak baru dalam kasus ijazah Jokowi.

Langkah mencabut gugatan prapreadilan ini diambil setelah Dokter Tifa setelah dirinya mendapat jaminan tidak akan mendekam di balik jeruji besi selama proses persidangan pokok perkara berlangsung.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Jadwal Sidang Perdana Pekan Depan

Rabu (24/6/2026), Dokter Tifa dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) mengumumkan pencabutan gugatan praperadilan. 

Strategi Baru Setelah Bebas Penahanan

Keputusan Dokter Tifa mencabut gugatan praperadilan ini bukan tanpa alasan kuat.

Menurut Dokter Tifa, kepastian nasibnya yang tidak ditahan menjadi pembalik keadaan yang membuatnya merasa tidak perlu lagi menggugat keabsahan prosedur kepolisian.

Dokter Tifa mengatakan, "Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. 

Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan." 

Dengan pembatalan ini, fokus tim hukum Dokter Tifa dipastikan akan langsung beralih pada materi pokok perkara yang siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat.

Pecah Kongsi Strategi dengan Roy Suryo?

Keputusan Dokter Tifa ini langsung memantik pertanyaan publik mengenai nasib rekan sejawatnya, Roy Suryo, yang juga menyandang status tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Berbeda dengan Dokter Tifa, pakar telematika tersebut memilih tetap maju dan terus menantang pihak kepolisian serta kejaksaan lewat jalur praperadilan.

Menanggapi perbedaan langkah tersebut, Dokter Tifa menegaskan bahwa berkas perkara mereka telah dipisah (splitsing), sehingga masing-masing pihak memiliki kebebasan menentukan taktik hukumnya.

Berkas Roy Suryo tercatat dengan nomor 300, sementara Dokter Tifa bernomor 301.

"Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan strategi sendiri, tetapi kami terus bersinergi," urai Dokter Tifa menjelaskan pecah kongsi taktis tersebut.

Gugatan praperadilan Roy Suryo sendiri telah resmi terdaftar di SIPP PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Publik kini tinggal menunggu hari Senin, 29 Juni 2026, di mana sidang perdana praperadilan Roy Suryo akan digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan publik ini.

Ucapkan Terima Kasih pada Prabowo

Roy dan Tifa keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) sekira pukul 16.59 WIB.

Keduanya keluar usai sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, rekan-rekannya, awak media, dan masyarakat yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

"Ini insyaallah kemenangan rakyat Indonesia. Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," ujarnya.

"Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat!," sambung dia.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, khususnya istrinya yang menjadi salah satu penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.

"At last but not least, saya juga ingin sampaikan karena tadi Pak Presiden sudah, juga kepada jajaran Kejaksaan dan juga Kepolisian.

Juga kepada istri saya tercinta yang sudah menjamin dan semua keluarga, dan Anda semua masyarakat yang mendukung ini," tuturnya.

"Kita tetap terus terus berdoa sekali lagi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ini semua terjadi karena kuasa-Nya," lanjut Roy Suryo.

Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung beserta jajarannya, serta Polda Metro Jaya atas pelayanan yang diterimanya selama menjalani proses hukum dan perawatan kesehatan.

"Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini.

Kemudian yang kedua adalah kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Tifa.

"Kami difasilitasi dengan sangat luar biasa, kami diperlakukan dengan sangat baik.

Dan yang ketiga adalah kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polda Metro Jaya ya, yang kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat.

Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," sambung dia.

Sementara itu, kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun menyatakan, kedua kliennya tidak ditahan usai pelimpahan perkara dari Polda Metro ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Refly, tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.25 WIB. 

Permohonan tersebut diajukan sebelum proses pelimpahan perkara berlangsung.

"Jadi, sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dan diterima pada pukul 08.25 ya.

Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan karena memang ada perdebatan apakah sudah ditahan atau belum.

Nah, pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sesungguhnya pada pukul sebelum salat Dhuhur dan makan siang," tutur Refly.

"Kira-kira pukul 11.00. alhamdulillah walaupun agak lama sedikit tetapi ya tidak menjenuhkan juga karena kami kemudian banyak sharing, banyak cerita dan lain sebagainya.

Diberikan makan yang baik juga, minum yang baik juga, dan akhirnya ya pada pukul ya hampir pukul 17.00 ini akhirnya kami mendapatkan kabar yang menggembirakan.

Kabar menggembirakan itu bahwa kedua beliau itu tidak ditahan. 

Alhamdulillah. Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya," sambungnya.

Ia menjelaskan, keputusan tidak dilakukannya penahanan menjadi tanggung jawab bagi kedua kliennya untuk tetap bersikap kooperatif serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan.

"Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional, dengan mengedepankan ilmu-ilmu hukum yang kita punyai sehingga apa yang ingin kita bela, apa yang ingin kita katakan itu memang berdasarkan hal-hal yang memang betul-betul dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang," tambah Refly.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menuturkan jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari kepolisian.

"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ucap Marcelo.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur, Jaksa Terapkan 3 Pasal KUHP

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.