USAI Disorot Hotman Paris, Kompolnas, dan IPW, 6 Tersangka Pembunuhan Jaka Malau Menyerahkan Diri
AbdiTumanggor June 24, 2026 09:54 PM
  • Kasus Penganiayaan Brutal yang Menewaskan Jaka Malau (24) Sempat Tidak Tersorot Publik Selama Tiga Minggu Lebih sejak Kejadian pada 28 Mei 2026. 
  • Setelah Disorot Kompolnas, IPW, dan Hotman Paris pada Jumat (18/6/2026) hingga Minggu (20/6/2026), Akhirnya Kasus Ini Pun Menjadi Sorotan Publik hingga Menjadi Atensi Polres Pematangsiantar.
  • Pada Senin (22/6/2026), Akhirnya Tiga dari Enam Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Jaka Jannes Malau (24) di kawasan Taman Hewan/Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, Menyerahkan Diri ke Polres Pematangsiantar. Mereka Ialah PGS (44), RS (52), dan SS (43) yang Diantar Langsung oleh Keluarga. 
  • Sebelumnya, Sudah Ada Tiga Pelaku Pertama, Inisial RWS, RNP, dan FS) Telah Menyerahkan Diri Diantar oleh Keluarganya. Keenam tersangka kini telah ditahan oleh Polres Pematangsiantar.

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan Jaka Jannes Malau (24) di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terus menjadi perhatian.

Setelah hampir sebulan berjalan, penyidikan memasuki fase krusial dengan enam tersangka menyerahkan diri.

Menariknya, tidak ada penangkapan paksa oleh polisi; semua tersangka datang melalui penyerahan keluarga maupun organisasi.

Baca juga: KOMPOLNAS Ingatkan Polres Siantar Pentingnya Langkah Cepat dan Profesional dalam Menangani Kasus

Kronologi dan Fakta Utama

- Awal kejadian: 28 Mei 2026, di depan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Pematangsiantar

- Korban: Jaka Malau, pemuda asal Simalungun, yang ternyata bukan target utama dalam konflik uang tato.

- Pemicu: Perselisihan biaya tato antara HH dan MH, namun korban terseret sebagai salah sasaran.

- Kekerasan: Korban dipukuli di lokasi, sempat dimasukkan ke mobil, melompat keluar, lalu kembali dianiaya hingga tak berdaya.

- Barang bukti: Satu unit becak bermotor, mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK, serta rekaman CCTV.

“Fakta penyidikan menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak.

Baca juga: KASUS Pengeroyokan Brutal Menewaskan Jaka Malau di Pematangsiantar, Sudah 6 Tersangka Ditahan Polisi

Sorotan Publik dan Tekanan

Kasus kematian tragis Jaka Malau (24) ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga nasional. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mendesak Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar agar menangkap semua pelaku.

Begitu juga halnya dengan Indonesia Police Watch (IPW) turut mendesak Polres Pematangsiantar agar menangkap seluruh pelaku dan dihukum maksimal.

Sebelumnya, Kompolnas, juga telah memberikan perhatian terhadap peristiwa ini. Bahkan Kompolnas mendorong Propam Polda Sumut untuk turun tangan dalam menyelidiki kasus ini, jika memang ada keterlambatan dalam penanganan kasus, hingga ketidakprofesionalan penyidik.

- Hotman Paris: Melalui Instagram, ia mendesak Kapolda Sumut agar segera menangkap semua pelaku. “Hallo Pak Kapolda Sumut tangkap semua pelaku!! Hotman 911 akan bergerak,” tulisnya.

- Kompolnas: Mendesak Polres Pematangsiantar dan Propam bergerak cepat, menekankan perlunya transparansi.

- IPW: Ikut menyoroti lambannya proses hukum dan menuntut agar kasus ini tidak berhenti di level Polres. Mendesak agar seluruh pelaku ditangkap dan diproses hukum di persidangan.

Baca juga: Adiknya Tewas Dikeroyok di Siantar, Agustina Malau Minta Bantuan Prabowo, IPW: Tangkap Semua Pelaku

Suara Keluarga Korban

Sari Agustina Malau (25), kakak korban, menyampaikan curahan hati kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Instagram.

“Aku tidak meminta nyawa adikku dikembalikan, tapi aku hanya menuntut agar seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya. Pak, adikku dihabisi di depan muka umum… kami orang miskin hanya ingin keadilan dan hukum yang transparan,”tulisnya di IG.

Keluarga korban merasa proses hukum berjalan lambat dan penuh ketidakpastian. Karena sudah hampir sebulan kasus ini tidak transparan. Hal itu setelah keluarnya bertanya ke Polres Pematangsiantar, jawabnya hanya meminta agar bersabar.

Dengan enam tersangka yang kini sudah ditahan, berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Sorotan dari Hotman Paris, Kompolnas, dan IPW menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah Pematangsiantar.

Baca juga: Penyidikan Kasus Kematian Jaka Malau Masuki Babak Penting, Polres Siantar Tahan 3 Tersangka Baru

Diapresiasi Ketua Institute Law And Justice (ILAJ).

Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, mengapresiasi atas pengawalan publik dalam kasus Jaka Janes Malau (24).

Penulis buku Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kompolnas, Indonesia Police Watch (IPW), pengacara Hotman Paris Hutapea, para jurnalis, serta masyarakat dan netizen yang konsisten mengawal penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Almarhum Jaka Jannes Malau.

Menurut Fawer, perhatian publik yang luas telah menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan penanganan perkara hingga para terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kompolnas, IPW, Bang Hotman Paris, Jurnalis, serta seluruh masyarakat dan netizen yang terus mengawal kasus ini. Pengawalan yang dilakukan berbagai pihak menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepedulian yang tinggi terhadap tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini,”ujarnya, Rabu.

“Jika kita melihat kronologinya, sejak kejadian pada 28 Mei 2026 hingga para terduga pelaku menyerahkan diri pada 22 Juni 2026, terdapat rentang waktu sekitar 26 hari. Kami menilai perkembangan ini tidak terlepas dari kuatnya pengawalan publik. Kehadiran publik sebagai kontrol sosial telah memberikan dorongan agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan,”sambungnya.

Fawer menegaskan, ketika masyarakat, media, dan berbagai elemen bangsa bersatu mengawal sebuah perkara, maka proses penegakan hukum akan mendapatkan perhatian yang lebih serius. "Ini adalah bentuk kontrol sosial yang positif dalam negara hukum,"ujarnya.

Fawer juga  mengingatkan profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, independen, dan transparan. Seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga rasa keadilan bagi keluarga korban benar-benar dapat diwujudkan,”ujar mantan Pengurus DPP GMKI Hubungan Internasional ini.

Selain penegakan hukum yang PRESISI, ia juga mendorong Propam untuk melakukan pengawasan.

“Kami meminta Propam Polda Sumut melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres Pematangsiantar. Bahkan apabila diperlukan untuk menjamin independensi, transparansi, dan kepercayaan masyarakat, kami memandang tidak ada salahnya apabila Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara ini,"pungkasnya.

“Kami berharap perkara ini dapat diungkap secara terang benderang, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses tanpa pandang bulu, dan keluarga Almarhum Jaka Janes Malau memperoleh keadilan yang mereka harapkan,”tutupnya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Justice Delayed is Justice Denied, Mungkinkah Propam Polri Periksa Kapolres Pematangsiantar?

Baca juga: PENGEROYOKAN Jannes Malau Hingga Tewas Disorot Hotman Paris, Desak AKBP Udur Sitinjak Tangkap Pelaku

Baca juga: KOMPOLNAS Ingatkan Polres Siantar Pentingnya Langkah Cepat dan Profesional dalam Menangani Kasus

Baca juga: Adiknya Tewas Dikeroyok di Siantar, Agustina Malau Minta Bantuan Prabowo, IPW: Tangkap Semua Pelaku

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.