Sosok Abah Khan, Pengasuh Ponpes Al Jaelani Semarang Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
raka f pujangga June 24, 2026 09:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Jaelani, Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang, terungkap. 

Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Rabu (24/6/2026).

Tersangka bernama Achmad Fauzi, S.Pd.I alias Abah Khan (39), yang mengaku sebagai pengurus sekaligus pengasuh Ponpes Al Jaelani. 

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes Demak Ditahan

Dia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Hari ini terdapat penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama AF, S.Pd.I. yang mengaku sebagai salah satu pengurus pondok pesantren di Semarang. 

Pelaku diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap murid santri," kata Sarwanto saat ditemui di Kantor Kejari Kota Semarang, Rabu petang.

Dalam proses Tahap II tersebut, jaksa turut memeriksa sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik. 

Barang bukti itu antara lain satu atasan mukena warna hitam polos, satu bawahan mukena warna hitam polos, serta satu gamis panjang warna cokelat bermotif bunga.

Menurut Sarwanto, berdasarkan hasil penelitian berkas perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami selaku jaksa peneliti berpendapat berdasarkan dua alat bukti yang sah, perkara ini sudah siap untuk dilakukan persidangan," imbuh dia.

Setelah pelimpahan, Kejari Kota Semarang langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang di Jalan Dokter Cipto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b KUHP, atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara.

20260624_Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto_1
BERI KETERANGAN - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, memberikan keterangannya di Kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). Dia menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pengasuh Ponpes Al Jaelani serta rencana penahanan dan proses persidangannya.

Korban Masih di Bawah Umur

Sarwanto mengungkapkan bahwa saat kejadian kali pertama dilaporkan, korban masih berusia 17 tahun sehingga masuk kategori di bawah umur.

"Yang melapor saat ini satu orang. 

Ketika peristiwa itu terjadi, usianya masih 17 tahun dan dikategorikan masih di bawah umur," jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam berkas perkara, hubungan antara tersangka dan korban tidak hanya sebatas pengasuh pondok pesantren dan santriwati.

Korban diketahui juga merupakan keponakan dari tersangka.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan tak senonoh tersebut terjadi sebanyak empat kali di lingkungan Ponpes Al Jaelani. 

Perkara itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polrestabes Semarang hingga berlanjut ke tahap penuntutan.

Ponpes Diduga Belum Berizin

Dalam kesempatan yang sama, Sarwanto menyebut berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, pondok pesantren tempat tersangka mengajar diduga belum memiliki izin resmi.

"Berdasarkan berkas perkara, kami berpendapat pondok pesantren itu diduga tidak berizin atau diduga ilegal," ungkap dia.

FKPP Semarang Murka: Tidak Pantas Disebut Kiai

Pernyataan itu juga memicu sorotan dari kalangan pesantren di Kota Semarang.

Pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang, Zainal Abidin Petir, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan tersangka.

"Saya sangat marah dan mengecam tindakan tidak terpuji AF yang telah mencoreng nama baik pondok pesantren. 

Dia tidak pantas disebut kiai. 

Kiai itu harus menjadi teladan dan berakhlak mulia, bukan malah melakukan kekerasan seksual kepada santrinya," kata Zainal saat menyaksikan proses penyerahan tersangka di Kejari Kota Semarang.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperolehnya, korban diduga sempat dirayu dengan dalih harus menuruti kehendak pengasuh agar mendapatkan berkah.

Dia juga mengaku telah mengecek status Ponpes Al Jaelani ke Kementerian Agama dan menyebut lembaga tersebut belum mengantongi izin sebagai pesantren.

"Saya sudah cek ke Kementerian Agama, pondok pesantren itu belum berizin. 

Saya minta instansi terkait melakukan investigasi agar tidak ada korban lain," ujar dia.

Zainal menegaskan keberadaan pesantren telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Karena itu, dia berharap masyarakat tidak mudah mengaku sebagai pengasuh pondok pesantren tanpa memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tertunduk di Kantor Polisi, Pengasuh Ponpes Diduga 20 Tahun Lecehkan Santriwati, Warga Sudah Geram

"Saya berharap tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan orang yang mengaku kiai maupun pengasuh pondok pesantren. 

Jangan asal mengaku kiai atau memiliki pesantren tanpa sanad dan legitimasi yang jelas karena dapat merusak nama baik pesantren yang benar-benar menjalankan fungsi pendidikan dan dakwah," pungkas dia.

Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang setelah jaksa menyusun dan melimpahkan surat dakwaan terhadap tersangka. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.