TRIBUNBATAM.id, Batam - Penanganan kasus dugaan ancaman terhadap guru di Sekolah Djuwita Batam memasuki babak baru setelah Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan SS sebagai tersangka.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, pihak sekolah meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap laporan balik yang diajukan tersangka agar proses tersebut tidak berkembang menjadi upaya kriminalisasi terhadap pihak yang mengaku sebagai korban.
Kepala Sekolah Play Group Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, mengatakan laporan tersebut diajukan ke Polda Kepulauan Riau sekitar satu bulan setelah pihak sekolah melaporkan dugaan ancaman yang terjadi di lingkungan pendidikan itu.
"Kami mohon kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Kepri untuk mengawasi laporan tersebut agar tidak dijadikan alat mengkriminalisasikan kami sebagai guru yang notabene menjadi korban atas dugaan ancaman kekerasan," ujar Lidiawati, Rabu (24/6/2026).
Di sisi lain, pihak sekolah juga menanggapi berbagai tudingan yang selama ini beredar, mulai dari persoalan perizinan sekolah hingga isu mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kepala sekolah.
Melalui kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Sekolah Djuwita, Lidiawati menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya sebagai bentuk klarifikasi terhadap tudingan tersebut.
Kuasa hukum sekolah, Leo Halawa, menyebut kliennya merupakan lulusan Universitas Diponegoro dan menyelesaikan pendidikan sesuai masa studi yang ditentukan.
"Masuk tahun 2010 dan menyelesaikan pendidikan pada tahun 2014. Seluruh dokumen juga kami tunjukkan kepada rekan-rekan media," ujar Leo.
Leo menilai selama ini pihak sekolah memilih tidak menanggapi berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik. Namun menurutnya, sejumlah narasi yang muncul dinilai telah merugikan sekolah dan tenaga pendidik.
"Selama ini kami memilih diam. Kali ini kami akan melawan," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Intimidasi di Playgroup Djuwita Batam, Kasatreskrim Sebut Ada Peluang Tersangka Lain
Pihak sekolah juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka menilai hal itu menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian. Kita semua tentu berharap tidak ada lagi tindakan intimidasi atau premanisme di lingkungan sekolah, khususnya di Batam," ujar Lidiawati.
Meski demikian, pihak sekolah berharap penyelidikan tidak berhenti pada satu orang. Mereka meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berada di lokasi berdasarkan rekaman CCTV yang telah dijadikan barang bukti.
Selain itu, pihak sekolah juga mengajak masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Sementara itu, Leo Halawa meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai laporan balik yang diajukan pihak tersangka tidak sejalan dengan fakta yang ada.
"Kami menilai laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Jika diperlukan, kami akan menempuh langkah hukum yang tersedia," ujarnya.(*)