Seorang pria berinisial S (51) dikepung warga di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Selasa (23/6/2026) malam.
Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 9 tahun.
Kasus ini kini ditangani Polres Batang Hari.
Lalu, bagaimana kasus kekerasan seksual terhadap anak dipandang dari kacamata psikologi?
Tribunjambi.com mewawancarai dua psikolog Jambi untuk meminta pandangan mereka mengenai kasus asusila terhadap anak.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak dinilai sangat memprihatinkan dan menjadi alarm bagi semua pihak.
Alarm yang dimaksud ialah bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih dapat terjadi di lingkungan terdekat korban.
Padahal, keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.
Dessy Pramudiani, SPsi, MPsi, Psikolog, menjelaskan dalam praktiknya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak sering kali bukan orang asing, melainkan orang yang dikenal, dipercaya, bahkan memiliki hubungan emosional dengan korban.
“Kondisi ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan karena adanya ketimpangan kekuasaan antara orang dewasa dan anak,” katanya, saat diwawancarai Tribunjambi.com, Rabu (24/6/2026).
Dosen Prodi Psikologi Universitas Jambi itu menuturkan, kasus itu bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan psikologis yang dapat meninggalkan luka mendalam bagi korban.
“Oleh karena itu, perhatian kita tidak boleh hanya terfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan psikologis korban agar dapat kembali menjalani kehidupannya secara sehat dan aman,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Psikologi Jambi, Hanna Wydia Gultom, SPsi, MPsi, Psikolog. Menurutnya, kasus seperti ini tentu sangat memprihatinkan.
Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari lingkungan terdekatnya, terutama keluarga.
Dosen Prodi Psikologi Universitas Jambi itu berpendapat, ketika dugaan kekerasan justru dilakukan oleh orang yang dekat dengan anak, dampaknya bisa sangat besar karena anak kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap orangorang di sekitarnya.
“Namun, kita juga perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada aparat untuk mengungkap fakta2 yang sebenarnya,” ujarnya.
Analisis dalam Perspektif Psikologi
Dessy menyebut, dalam perspektif psikologi, salah satu teori yang dapat menjelaskan kondisi ini adalah Teori Trauma Pengkhianatan (Betrayal Trauma Theory) yang dikemukakan oleh Jennifer Freyd (1996).
Teori itu menjelaskan, trauma yang paling berat justru terjadi ketika pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan dekat, dipercaya, atau memiliki peran sebagai pengasuh.
Pelaku memanfaatkan posisi kuasa yang dimilikinya terhadap anak.
Anak sering kali tidak mampu menolak, melawan, atau melaporkan kejadian tersebut karena merasa takut, bingung, terancam, atau khawatir tidak dipercaya oleh orang lain.
Selain itu, dari perspektif Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) Albert Bandura (1977), juga menjelaskan perilaku menyimpang dapat terbentuk melalui proses belajar dari lingkungan, paparan perilaku kekerasan, maupun kegagalan individu dalam mengendalikan dorongan dan memahami batasan moral serta sosial.
“Namun perlu ditegaskan bahwa apa pun faktor yang melatarbelakanginya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Hanna berpendapat tidak ada satu penyebab pasti mengapa seseorang melakukan kekerasan seksual.
Biasanya ada banyak faktor yang berperan, seperti ketidakmampuan mengendalikan diri, kurangnya empati terhadap orang lain, serta penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan yang dimiliki terhadap korban.
Menurutnya, hal yang perlu diketahui masyarakat, pelaku kekerasan seksual terhadap anak sering kali bukan orang asing. Justru dalam banyak kasus, pelaku adalah orang yang dikenal, dipercaya, atau dekat dengan korban.
“Karena itu, perlindungan anak perlu menjadi perhatian bersama, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar,” ucapnya.
Dampak dan Solusi untuk Korban
Dessy menerangkan, dampak yang dialami korban tidak hanya terjadi saat ini, tetapi dapat bertahan hingga remaja bahkan dewasa.
Berdasarkan teori trauma dari Judith Herman (1992), korban kekerasan seksual dapat mengalami gangguan pada tiga aspek utama, yaitu rasa aman, kemampuan mempercayai orang lain, dan penghargaan terhadap diri sendiri.
Dalam kehidupan sehari-hari, dampaknya bisa berupa ketakutan berlebihan, mudah cemas, sulit tidur, mimpi buruk, menarik diri dari lingkungan sosial, kehilangan semangat belajar, mudah marah, merasa bersalah, hingga muncul gejala depresi dan trauma berkepanjangan.
Menurutnya, hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa korban sering kali tidak langsung bercerita setelah kejadian. Banyak anak membutuhkan waktu karena merasa takut, malu, atau diancam oleh pelaku.
“Oleh karena itu, ketika korban akhirnya berani berbicara, respons pertama yang diberikan orang dewasa sangat menentukan proses pemulihannya,” terangnya.
Sehingga, Dessy berpendapat solusi dari perlahan itu saat ini ialah memastikan korban berada dalam kondisi aman, memberikan pendampingan psikologis profesional, memberikan dukungan emosional tanpa menyalahkan korban, serta memastikan proses hukum berlangsung dengan pendekatan yang ramah anak sehingga tidak menambah trauma yang sudah dialami.
Senada dengan Dessy, Hanna menjelaskan hal tersebut menunjukkan beberapa dampak. Ada anak yg langsung menunjukkan perubahan perilaku, ada juga yang menyimpan perasaannya dalam waktu yg lama.
Beberapa dampak yang mungkin muncul antara lain: menjadi lebih takut dan cemas, sulit tidur atau sering mimpi buruk, menjadi pendiam dan menarik diri dari lingkungan, sulit berkonsentrasi di sekolah, kehilangan rasa percaya kepada orang lain, dan merasa sedih, marah, atau bingung.
“Karena itu, korban perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Yang paling penting adalah membuat anak merasa aman, percaya pada cerita yang disampaikan anak, serta memberikan bantuan psikologis agar anak dapat memproses pengalaman traumatis yang dialaminya dengan baik,” katanya.
Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Dessy menambahkan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dibebankan hanya kepada keluarga atau aparat penegak hukum (APH). Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama.
Menurutnya, keluarga harus menjadi sistem pendukung utama dengan memberikan rasa aman dan percaya kepada korban.
Sekolah perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku siswa yang mungkin menjadi tanda adanya kekerasan yang dialami anak.
Masyarakat harus menghentikan budaya menyalahkan korban dan tidak menyebarkan identitas korban di media sosial.
Pemerintah, lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, dan aparat penegak hukum perlu bekerja secara terpadu agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta layanan pemulihan psikologis yang berkelanjutan.
“Yang paling penting, kita perlu membangun budaya perlindungan anak. Anak harus diberi pemahaman tentang batasan tubuh, hak untuk mengatakan tidak, serta keberanian untuk melapor ketika merasa tidak aman,” imbuhnya.
Di sisi lain, orang dewasa harus menjadi pendengar yang baik ketika anak berani mengungkapkan sesuatu yang tidak nyaman dialaminya.
Kasus tersebut menjadi pengingat, bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Anak yang menjadi korban tidak membutuhkan penghakiman, melainkan perlindungan, dukungan, dan pemulihan.
“Semakin cepat korban mendapatkan bantuan psikologis dan sosial yang tepat, semakin besar peluangnya untuk pulih dan kembali menjalani kehidupannya secara sehat. Yang harus kita lawan adalah perilaku pelakunya, bukan korban yang telah mengalami penderitaan,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Hanna. Menurutnya, semua pihak memiliki peran penting.
Sebab, keluarga berperan mendengarkan anak dengan tenang dan percaya pada anak ketika ia berani bercerita serta memberikan rasa aman dan dukungan emosional.
Masyarakat juga dinilai berperan, seperti tidak menyebarkan identitas korban, tidak menyalahkan korban maupun keluarganya, Mendukung proses hukum dan pemulihan korban.
Sekolah juga memiliki peran, seperti memberikan dukungan kepada anak,memantau kondisi psikologis dan proses belajar anak.
Pemerintah dan aparat berperan menangani kasus secara cepat dan memastikan korban mendapatkan layanan hukum, kesehatan, dan psikologis yang dibutuhkan.
Hanna menegaskan, kasus itu menjadi pengingat, bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya.
Selain proses hukum terhadap pelaku, perhatian juga harus diberikan pada kondisi psikologis korban.
“Dukungan keluarga, masyarakat, sekolah, dan layanan profesional sangat penting agar anak dapat pulih dan kembali menjalani tmbuh kembangnya dengan baik,” pungkasnya.
(Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Daftar 6 Kursi Kosong di Jabatan Eselon II Pemkab Tanjab Barat
Baca juga: Penyerang Dua Polisi Jambi Positif Amfetamin
Baca juga: Polisi Selidiki Ayah Tiri Terduga Pelaku Pencabulan Bocah SD di Batang Hari Jambi