TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengecam keras perbuatan keji Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Martin mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ia menilai, tindakan pelaku yang menyekap dan menganiaya korban hingga mengalami cacat fisik merupakan kejahatan di luar batas kemanusiaan.
"Ini adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," ujar Martin kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Selain fokus pada hukuman pelaku, Martin secara khusus menyoroti jangka waktu penyekapan yang berlangsung sangat lama.
Baca juga: Taufik Hidayat Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Alami Kekerasan Seksual selama Disekap
Mengingat korban disekap di sebuah kontrakan selama kurang lebih tiga tahun, ia mendesak kepolisian untuk memperluas cakupan penyelidikan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang mengetahui, membiarkan atau bahkan turut serta membantu kejahatan tersebut.
"Kejadian ini berlangsung kurang lebih selama tiga tahun. Polisi harus mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain jika memang ada. Jangan sampai ada yang luput dari jerat hukum," tegas Martin.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Taufik Hidayat Sering Cerita Soal Pacarnya dan Ngontrak Bareng
Lebih lanjut, legislator Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan negara untuk memprioritaskan pemulihan korban.
Kondisi YTR yang mengalami trauma mendalam serta luka fisik berat memerlukan perhatian khusus dari berbagai instansi terkait.
"Fokus kita tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga perlindungan terhadap korban. Negara harus hadir memberikan pendampingan medis, psikologis, serta memastikan keamanan korban ke depannya," imbuhnya.
Pelaku Taufik Hidayat ditangkap polisi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Kasus yang menjerat Taufik Hidayat menjadi perhatian luas karena dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).
Korban diduga disekap di sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak 2023.
Selama berada dalam penguasaan pelaku, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan kondisi fisik dan psikologisnya memburuk.
Korban baru ditemukan pada 13 Juni 2026 dalam kondisi memprihatinkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka serius pada bagian wajah serta gangguan penglihatan akibat dugaan kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Temuan tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong aparat kepolisian melakukan pengejaran intensif terhadap Taufik yang saat itu melarikan diri.