Kabid Humas Polda Babel Jelaskan Alasan Penahanan Eks Ketua dan Bendara KONI Bangka Barat
Hendra June 24, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA -  Mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Amin dan mantan Bendahara KONI Kabupaten Bangka Barat Maza Eka Putra resmi ditahan oleh Polda Bangka Belitung terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sejak menjabat pada 2020 hingga 2024.

Diduga akibat perbuatan Muhammad Amin dan Maza Eka Putra  negara mengalami kerugian sebesar Rp835.422.845.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan terkait penahanan mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Amin dan mantan Bendahara KONI Kabupaten Bangka Barat Maza Eka Putra.

“Setiap tahun berulang, jadi besarannya bervariasi mulai dari awal 2020 hingga 2024,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (24/6/2026).

Diketahui, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah pada sejumlah pos anggaran, mulai dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja sarana dan prasarana olahraga, belanja pembinaan prestasi, hingga biaya kelompok kerja.

“Untuk 2023 ada perbedaan mata anggaran belanja Porprov. Intinya, dari rencana kerja anggaran itu ada bagian parsial yang diambil mereka. Namun dipakai secara fiktif, jadi tidak dibelanjakan,” jelasnya.

Keduanya terjerat dugaan kasus korupsi dana hibah saat menjabat pada periode 2020–2024.

Polda Bangka Belitung resmi menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 pada Selasa (23/6/2026) malam. Penahanan keduanya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut.

“Iya, benar. Kami sudah menerima informasi bahwa MA dan MEP, Ketua dan Bendahara KONI, telah dilakukan penahanan di Rutan Polda terhitung sejak Selasa, 23 Juni 2026,” ujar Kombes Pol Agus, Rabu (24/6/2026).

Kombes Pol Agus menjelaskan, MA dan MEP resmi ditahan setelah penyidik menetapkan dua pengurus KONI Bangka Barat periode 2020–2024 itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Maret lalu.

“Penahanan terhadap MA dan MEP ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap kedua pengurus KONI Bangka Barat dilakukan setelah Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik Subdit III Tipidkor telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi.

“Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Kombes Pol Agus mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka terbukti menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI periode 2020–2024 untuk kepentingan pribadi.

“Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau di luar rencana kerja anggaran, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845 sebagaimana hasil hitungan auditor,” ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.