Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Pengalokasian dana administrasi fotokopi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep pada tahun 2026 menjadi perhatian.
Sebab, nilai anggaran yang disiapkan mencapai Rp18,3 juta dan terbagi dalam 15 paket pengadaan.
Baca juga: Warga Trenggalek Antusias Ikut Uji Emisi Gratis, 50 Pendaftar Pertama Dapat Bibit Durian Musang King
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan fotokopi administrasi yang menunjang berbagai kegiatan di lingkungan Disperkimhub Sumenep.
Besaran anggaran tersebut memunculkan perhatian, mengingat kebutuhan fotokopi umumnya masuk dalam kategori belanja operasional rutin.
Namun, pihak Disperkimhub memastikan, pengalokasian dana tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimhub Sumenep, Achmad Dzulkarnain mengatakan, seluruh anggaran yang melekat pada organisasinya telah melalui proses perencanaan, pembahasan, dan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas anggaran itu sudah melalui proses pembahasan dan sudah diketahui dewan," Selasa (23/6/2026).
Menurut Dzulkarnain, kebutuhan administrasi di Disperkimhub relatif besar karena instansinya menangani berbagai urusan strategis.
Mulai dari bidang perumahan, kawasan permukiman, pertanahan hingga perhubungan yang masing-masing memiliki program dan kegiatan tersendiri.
Banyaknya bidang serta unit pelayanan yang berada di bawah Disperkimhub membuat kebutuhan dokumen administrasi juga cukup tinggi dibandingkan beberapa organisasi perangkat daerah lainnya.
"Disperkimhub kan OPD besar, kegiatannya juga cukup banyak," katanya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M Muhri, menegaskan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan kepada OPD harus benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan riil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, belanja administrasi seperti fotokopi memang menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam mendukung pelaksanaan program pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah tetap mengedepankan prinsip efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.
"Penggunaan anggaran harus tetap mengedepankan prinsip efisiensi serta dapat dipertanggungjawabkan."
"Jika memang kebutuhan fotokopi itu sesuai dengan volume pekerjaan dan mendukung pelayanan publik, tentu tidak ada masalah."
"Yang penting adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaannya," tegasnya.
Politisi DPC PKB Sumenep ini menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, baik untuk belanja operasional bernilai kecil maupun kegiatan dengan anggaran yang lebih besar.
Menurutnya, transparansi dalam penggunaan anggaran menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Selama anggaran itu memang sesuai dengan kebutuhan, mendukung kelancaran pelayanan dan kegiatan pemerintahan, serta digunakan sebagaimana mestinya tentu tidak menjadi persoalan."
"Yang penting adalah penggunaannya harus efektif, efisien, dan akuntabel," pungkasnya.