TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Personil Polsek Mandonga berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AL (19), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di tempat. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya Rabu (24/6/2026).
Peristiwa ini bermula ketika pelaku mendatangi kamar kos milik korban berinisial SA (39) di Kecamatan Mandonga.
Pelaku mengaku sedang mencari temannya di Kendari, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Warga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor di Kompleks Perumahan Baubau, Sosok Masih Dibawah Umur
Meski korban mengaku tidak mengenal pelaku, ia dengan baik hati mengizinkan AL untuk menumpang menginap.
Keesokan harinya, pada Selasa (16/6/2026), korban berangkat menuju Kolaka Utara (Kolut) dan meninggalkan pelaku sendirian di dalam kamar kosnya tersebut.
Pencurian ini dicurigai oleh korban pada Sabtu (20/6/2026) saat rekan korban curiga mendengar suara bising dari dalam kamar indekosnya.
Setelah dicek, sepeda motor merk Yamaha Mio M3 milik korban dengan nomor polisi DT 25** EI ternyata sudah berada di luar kamar.
Sementara pelaku sudah tidak terlihat di lokasi.
Tak berselang lama, motor tersebut dilaporkan telah raib dari area kos.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku AL mengaku nekat menggasak motor korban karena tergiur melihat kendaraan tersebut ditinggal begitu saja.
Pelaku merusak kunci stang motor menggunakan sebatang besi yang ia temukan di dalam kamar kos korban.
Motor hasil curian tersebut kemudian dibawa dan dititipkan di kos rekannya di belakang Kos Herla, Jalan Segar, Kelurahan Pondambea.
Kepada penyidik, pelaku mengaku berniat menguasai sepeda motor tersebut secara sepihak dan berencana membelinya hanya dengan harga Rp1.000.000.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti motor korban dan alat yang digunakan pelaku untuk merusak kunci stang. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)