Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar 3 Aksi Penyelundupan Narkotika dari Amerika hingga Thailand
Abdul Rosid June 25, 2026 12:07 AM

 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika berbagai jenis yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

Tiga kasus tersebut melibatkan penyelundupan narkotika jenis Metamfetamina (sabu), Ganja, serta Tetrahidrocanabinol (THC) atau Hashish yang berasal dari jalur internasional hingga domestik.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisis informasi secara berkelanjutan serta kerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum.

Menurutnya, penindakan dilakukan bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

"Upaya penyelundupan narkotika jenis Metamfetamina, Ganja, serta Tetrahidrocanabinol (THC) atau Hashish ini dilakukan bersama jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia," ujar Hengky saat jumpa pers, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Banten Jadi Daerah Nomor 2 di Indonesia dengan PHK Terbanyak di Tahun 2026, Segini Jumlahnya

Kiriman dari Amerika Serikat Berisi 10,7 Kg Ganja

Kasus pertama terungkap pada 26 Maret 2026 di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah barang kiriman asal Amerika Serikat yang memiliki tujuan akhir Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan paket tersebut berisi narkotika jenis ganja atau mariyuana dengan berat mencapai 10.785 gram atau sekitar 10,7 kilogram.

Modus yang digunakan yakni menyamarkan barang narkotika dalam kiriman yang dikemas untuk masuk melalui jalur kargo.

Dua Penumpang Bawa 4 Kg Sabu dalam Koper

Satu bulan kemudian, petugas kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika di area keberangkatan domestik Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 29 April 2026, petugas mencurigai dua penumpang berinisial NF (22) dan C (20) yang hendak melakukan perjalanan menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute Jakarta-Kendari.

Dari pemeriksaan, keduanya diketahui membawa narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan berat 4 kilogram.

Sabu tersebut disembunyikan dalam selimut yang berada di dalam koper bagasi.

Kedua penumpang tersebut diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika domestik.

Warga Rusia Kedapatan Bawa Hashish dari Thailand

Pengungkapan ketiga terjadi pada 3 Juni 2026 malam di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara asing berinisial KK (52) yang tiba menggunakan pesawat Thai Lion dengan rute Thailand (BKK)-Jakarta (CGK).

Pria asal Rusia tersebut diduga membawa narkotika jenis Hashish atau Tetrahidrocanabinol (THC).

Barang bukti yang ditemukan mencapai 3.006 gram yang disembunyikan dalam bagian dasar dinding koper bagasi.

Selamatkan Ribuan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Hengky menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari ancaman peredaran narkotika.

Menurutnya, setiap upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan merupakan langkah perlindungan terhadap masyarakat.

"Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba dan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, seluruh pengungkapan bermula dari pemetaan jaringan, analisis intelijen, serta pemeriksaan petugas terhadap barang kiriman dan penumpang.

Menurut dia, hasil analisis tersebut kemudian dikembangkan menjadi target operasi hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika.

"Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan terhadap 3 (tiga) penumpang serta barang kiriman tersebut, ditemukan narkotika berupa Methamphetamine, Ganja, dan Hashish," lanjutnya.

Temuan upaya penyeludupan narkoba tersebut lalu dilaporkan kepada BNN RI guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika lebih luas.

Menurut dia, keberhasilan penindakan narkotika tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antar instansi komunitas Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan demi memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional," sambungnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta beragam barang bukti telah diserahterimakan ke BNN RI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta agar didalami dan dikembangkan lebih lanjut. 

Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp 36,39 miliar rupiah. 

"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.