SRIPOKU.COM, LAHAT – Ketegangan terkait sengketa lahan agraria kembali mencuat di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Kali ini, masyarakat Desa Seronggo, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, secara resmi melayangkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PT Prisma Cipta Mandiri (PT PCM).
Somasi tersebut dilayangkan terkait dugaan penguasaan, pengelolaan, hingga pemanfaatan sepihak atas kawasan Hutan Ramuan Desa Seronggo seluas kurang lebih 250 hektare oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Langkah hukum ini diambil warga melalui Kuasa Hukum Masyarakat Desa Seronggo, Rusdi Hartono Somad, SH, sebagai bentuk peringatan hukum resmi (legal notice) sebelum menempuh jalur litigasi atau langkah hukum lebih lanjut, baik secara perdata maupun pidana.
Baca juga: DPRD Sumsel Rekomendasikan Pencabutan HGU Empat Perusahaan Perkebunan Besar, Ini Daftarnya
Merujuk Perjanjian Tahun 2000 dan Status HGU yang Habis Kontrak
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Seronggo, Rusdi Hartono Somad, SH, menjelaskan bahwa kepemilikan dan hak adat masyarakat atas lahan seluas 250 hektare itu memiliki dasar legalitas yang kuat.
Hak tersebut merujuk pada Surat Perjanjian Kesepakatan Kepedulian atas Hutan Ramuan yang sah ditandatangani pada 30 Mei 2000 silam antara tetua/masyarakat Desa Seronggo dengan PT Trimitra Sumber Perkasa (PT TSP)—perusahaan pendahulu sebelum asetnya beralih ke PT PCM.
"Somasi ini merupakan peringatan hukum resmi. Kami ingin melindungi hak-hak adat dan kepentingan hukum masyarakat Desa Seronggo yang selama ini terpinggirkan," ujar Rusdi Hartono Somad, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut, Rusdi membeberkan fakta krusial di lapangan.
Berdasarkan data dan informasi sahih yang berhasil dihimpun oleh tim hukumnya, Hak Guna Usaha (HGU) yang kantongi oleh PT PCM sebagai landasan yuridis operasional pengusahaan areal perkebunan tersebut sebenarnya telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025 lalu.
"Dengan berakhirnya masa berlaku HGU tersebut per akhir tahun lalu, maka secara otomatis sirkulasi hukum menegaskan tidak ada lagi dasar hukum yang sah bagi PT PCM untuk tetap menduduki, menguasai, apalagi mengelola kawasan Hutan Ramuan milik Desa Seronggo," tegasnya.
Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Lahan PT Gembala Sriwijaya di Ogan Ilir, Minta HGU Tak Diperpanjang
Ajukan 6 Tuntutan Mutlak, Minta PT PCM Segera Kosongkan Lahan
Dalam berkas somasi resmi yang dikirimkan, masyarakat Desa Seronggo menegaskan sejumlah poin tuntutan mutlak yang harus segera dipenuhi oleh pihak korporasi, di antaranya:
Penghentian Aktivitas: Mendepak dan menghentikan secara serta-merta seluruh bentuk sirkulasi penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, pengusahaan, penanaman, pemanenan, pembersihan lahan (replanting), maupun aktivitas korporasi lainnya di kawasan Hutan Ramuan.
Transparansi Dokumen: Menantang PT PCM untuk menunjukkan salinan seluruh dokumen otentik yang menjadi dasar hukum klaim penguasaan objek Hutan Ramuan pasca-2025.
Penghormatan Hak Sipil: Mengakui secara tertulis dan menghormati hak-hak komunal masyarakat Desa Seronggo atas tanah ulayat tersebut.
Pengosongan Aset: Mengosongkan kawasan Hutan Ramuan dari segala bentuk alat berat, tanaman, bangunan, atau penguasaan fisik pihak perusahaan.
Penyerahan Kembali: Menyerahkan kembali total 250 hektare Hutan Ramuan kepada masyarakat tanpa syarat dan tidak melakukan tindakan intimidasi yang menghalangi warga dalam menguasai kembali tanah mereka.
Eksklusi HGU Baru: Jika PT PCM tengah mengajukan perpanjangan HGU ke ATR/BPN, maka kawasan Hutan Ramuan Desa Seronggo harus dikeluarkan (enclave) dari daftar areal yang diajukan.
Pihak PT PCM Belum Berikan Klarifikasi Resmi
Warga menegaskan jika somasi ini diabaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, masyarakat bersama tim kuasa hukum tidak akan segan membawa kasus pendudukan lahan tanpa izin ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya sebagai tindak pidana penyerobotan lahan.