Polresta Banda Aceh Musnahkan 4 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja
Mursal Ismail June 25, 2026 01:03 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolresta setempat, Rabu (24/6/2026). 

Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. 

Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi Polri dalam penanganan perkara narkotika sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Eddy Musfikar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas empat kilogram sabu dan 22 kilogram ganja kering. 

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilakukan setelah mendapat penetapan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku dalam penanganan perkara narkotika.

"Ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," kata Iptu Eddy didampingi Kasatresnarkoba, AKP M Jabir.

Baca juga: Pria Ditemukan Meninggal di Lantai 3 Ruko Kawasan Peunayong Banda Aceh, Ini Dugaan Penyebabnya

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap berbagai jaringan peredaran narkoba.

Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi di sekolah, lingkungan masyarakat, serta tempat-tempat umum guna meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengimbau dan meminta kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menjaga anak-anaknya supaya tidak terpapar narkotika.

Peran orang tua sangat penting untuk mengontrol anak ketika ada hal yang mencurigakan agar dapat dilakukan pencegahan sejak dini," ujar Iptu Eddy.

Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, masyarakat juga diharapkan tidak ragu berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.