SURYA.CO.ID - Tyassuma Tifauzia atau yang akrab disapa Dokter Tifa menyatakan kesiapannya untuk menjalani persidangan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Fokus pada pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Dokter Tifa secara resmi mencabut gugatan praperadilannya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.
Dalam menghadapi proses hukum ini, Dokter Tifa tidak sendirian. Ia didampingi oleh tim hukum yang mencakup Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
Keputusan untuk menghentikan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan diambil pada 21 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya penangguhan penahanan terhadap Dokter Tifa dan Roy Suryo oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dokter Tifa menilai bahwa upaya hukum praperadilan sudah kehilangan urgensinya.
Dojter Tifa menyatakan, "Bahwa dengan alasan tersebut, kami berpendapat sudah tidak relevan apabila dilanjutkan upaya hukum praperadilan."
Dirinya kini memilih memusatkan energi untuk membuktikan argumennya di meja hijau.
"Siap untuk mempertarungkan ya, bertarung untuk menegakkan keadilan pada sidang yang InsyaAllah akan berlangsung dalam waktu yang tidak lama lagi. Dan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," tegasnya dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan (24/6/2026).
Ia juga menambahkan dengan singkat, "InsyaAllah kami siap untuk menghadapi sidang."
Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tifa meluapkan kekecewaannya terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.
Dokter Tifa merasa perlakuan yang diterimanya sangat berlebihan bagi seseorang yang merasa dirinya kooperatif.
"Saya diperlakukan seperti teroris, seperti gembong narkoba kan. Itu kan perlakuan yang super khusus," ujar Tifa.
Ia mempertanyakan urgensi penjemputan paksa tersebut, mengingat dirinya mengklaim tidak memenuhi kriteria orang yang harus ditangkap secara mendadak.
"Kan penjemputan paksa itu terjadi pada orang yang berniat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif, mengulangi perbuatan. Saya belum pernah melakukan ini dan sebagainya. Saya sangat kooperatif," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menganggap rangkaian penangkapan tersebut tak ubahnya sebuah skenario yang sengaja diciptakan.
"Saya juga konsultasi sama advokat saya kan, itu kalau P21 prosedurnya gimana sih. Nanti kita disurati, nanti kita datang ke Polda atau Kejaksaan nanti didampingi sama advokat. Saya siap kapan saja, nggak perlu bikin drama-drama kayak gitu. Yang suka drama kan polisi, bukan saya. Ini suratnya buktinya," tuturnya sembari menunjukkan dokumen pendukung.
Kuasa hukum Dokter Tifa dan Roy Suryo, Ahmad Ghafur Sangadji, membeberkan rincian pasal yang akan menjerat kliennya.
Berdasarkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dakwaan akan berfokus pada pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
"Saya mengkonfirmasi langsung dari Jaksa Penuntut Umum, pasal yang menjadi dakwaan nantinya dalam proses persidangan, pertama adalah Pasal 433 terkait pencemaran dan kedua pasal tentang fitnah yakni pasal 311 yang berubah menjadi pasal 434," ungkap Ghafur.
Ghafur juga membeberkan fakta menarik bahwa dari beberapa laporan yang masuk, hanya satu laporan yang dijadikan dasar oleh Jaksa untuk menyeret kliennya ke persidangan.
"Jadi dalam perkara ini yang menjadi pasal dakwaan nantinya dalam proses persidangan itu adalah LP (laporan polisi) dari Pak Joko Widodo. LP-LP lain digugurkan oleh Jaksa berdasarkan P-19," tutupnya.
Dengan gugurnya laporan dari pihak lain seperti Lecumanan, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan, persidangan di PN Jakarta Timur mendatang dipastikan akan berpusat pada laporan langsung dari Joko Widodo.