Oknum ASN Pemkot Manado Kepergok Live TikTok di Jam Kerja, BKPSDM: Diharamkan Berburu Gift di Medsos
Indry Panigoro June 25, 2026 05:22 AM

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama jam kerja, termasuk penggunaan media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Seorang ASN di lingkungan Pemkot Manado diketahui menjalani pembinaan setelah kedapatan melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok saat jam kerja.

Aktivitas tersebut dinilai tidak memiliki hubungan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

Pembinaan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) di salah satu ruangan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado.

BKPSDM merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas mengelola manajemen kepegawaian, pengembangan kompetensi ASN, pembinaan disiplin, hingga pengawasan terhadap perilaku aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

Di Kota Manado, kantor BKPSDM berada di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Manado, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, tepatnya di bekas gedung DPRD Manado. Lokasi tersebut berjarak sekitar 2 kilometer dari Kantor Wali Kota Manado dan menjadi pusat pelayanan urusan kepegawaian ASN Pemkot Manado.

Dalam dokumentasi yang diunggah melalui akun Instagram BKPSDM Kota Manado, terlihat seorang ASN perempuan mengenakan kemeja putih dan celana hitam menjalani pembinaan.

Ia duduk berhadapan dengan pejabat yang memberikan arahan, tampak mendengarkan penjelasan dengan serius, sesekali menundukkan kepala dan mengangguk.

Pada kesempatan itu, ASN tersebut juga terlihat menuliskan sejumlah poin dalam lembar dokumen yang diberikan sebagai bagian dari proses pembinaan.

Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal, menjelaskan bahwa ASN yang bersangkutan diketahui melakukan siaran langsung TikTok dengan materi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Otniel, aktivitas ASN di media sosial selama jam kerja harus tetap mengedepankan etika, disiplin, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik.

Ia menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan pribadi di media sosial, terlebih jika tujuannya untuk mencari keuntungan atau berburu gift dari penonton saat melakukan siaran langsung.

Langkah pembinaan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Manado agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tetap memprioritaskan tanggung jawab pekerjaan selama jam dinas berlangsung.

Pemkot Manado melalui BKPSDM memastikan pengawasan disiplin ASN akan terus dilakukan guna menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia menuturkan, bermedsos adalah hak setiap individu.

Namun sebagai ASN ada aturan yang harus dipatuhi. 

Dikatakannya lagi, kepatuhan pada aturan berhubungan dengan kepercayaan masyarakat. 

"Karena kepercayaan masyarakat dibangun melalui integritas serta etos kerja yang baik," katanya. 

Dirinya berharap pembinaan tersebut dapat menyadarkan ASN untuk menumbuhkan kehormatan melalui ketaatan pada etika profesi. 

BKPSDM Kota Manado pun mengeluarkan warning keras agar para abdi negara tidak melakukan live di media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja.

Masyarakat pun diajak aktif mengawasi kedisiplinan para ASN ini. 

"Kami minta bantuan kepada masyarakat yang melihat ASN melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja agar melaporkannya kepada kami. Jangan lupa lampirkan bukti rekaman layar saat ASN tersebut melakukan live," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Manado Meilin Veronika Lasut di kantor BKPSDM Manado, Rabu (24/5/2026). 

Saat diwawancarai, Meilin mengenakan kameja putih keki dan celana hitam. 

Name tag melekat pada pakaiannya. 

Ia wanita berkacamata dengan rambut sebahu.

Bukan hanya soal live medsos, warga juga diminta melapor jika melihat ASN kelayapan di tempat makan, kafe atau pusat perbelanjaan pada jam kerja.

Laporan harus disertai bukti foto atau video yang dilengkapi keterangan waktu.

Kendati demikian, Meilin meluruskan bahwa aturan ini bukan berarti mengekang hak ASN. 

Mereka tetap diperbolehkan berada di tempat makan saat jam istirahat siang, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.

Bagaimana dengan sanksinya? 

ASN yang kedapatan melanggar aturan ini dipastikan tidak bisa melenggang bebas. 

BKPSDM akan memberikan pembinaan awal dan mewajibkan pelaku membuat surat pernyataan.

"Jika masih membandel, hukuman disiplin ringan siap menanti," katanya. 

Dikatakannya, larangan ini tidak berlaku mutlak. Live media sosial tetap dihalalkan jika tujuannya untuk tugas kedinasan, sosialisasi pelayanan publik, atau kegiatan yang menunjang pekerjaan.

"Yang diharamkan itu kalau siaran langsung untuk kepentingan pribadi saat jam kerja. Misalnya live sambil berjoget, duduk santai, atau malah berburu gift di medsos," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.