TRIBUNKALTIM.CO - Perkembangan terbaru perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memastikan dirinya siap menghadapi proses persidangan yang akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifa menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Selain dirinya, nama Roy Suryo juga turut terseret dalam kasus yang kini telah memasuki tahap pelimpahan perkara ke pengadilan.
Persidangan perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Beda dari Roy Suryo, Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Menjelang persidangan tersebut, Dokter Tifa menegaskan dirinya telah mempersiapkan berbagai hal, termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Siap untuk mempertarungkan ya, bertarung untuk menegakkan keadilan pada sidang yang InsyaAllah akan berlangsung dalam waktu yang tidak lama lagi. Dan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," kata Dokter Tifa dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Ia menyatakan akan didampingi oleh tim kuasa hukum dalam menghadapi proses persidangan tersebut. Salah satu pihak yang disebut ikut memberikan pendampingan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
"InsyaAllah kami siap untuk menghadapi sidang," ujarnya.
Di tengah persiapan menghadapi persidangan pokok perkara, Dokter Tifa mengambil langkah hukum dengan mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun tindakan lain yang berkaitan dengan proses hukum pidana.
Keputusan itu diambil setelah penahanan Dokter Tifa dan Roy Suryo mendapat penangguhan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dokter Tifa, kondisi yang berkembang membuat gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan sudah tidak lagi relevan untuk diteruskan.
"Bahwa dengan alasan tersebut, kami berpendapat sudah tidak relevan apabila dilanjutkan upaya hukum praperadilan," ujarnya.
Dengan dicabutnya gugatan praperadilan tersebut, fokus pembelaan kini diarahkan sepenuhnya pada persidangan pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditetapkan PN Jakarta Timur
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal resmi sidang perdana untuk perkara yang menjerat Dokter Tifa.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Imanuel Tarigan, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT Tim.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma sidang pertama hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," kata Imanuel dalam keterangannya.
Penetapan jadwal tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara di pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh kejaksaan.
Pada tahap awal, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara selama proses persidangan berlangsung.
Roy Suryo Belum Disidangkan Karena Menunggu Hasil Praperadilan
Berbeda dengan Dokter Tifa yang sudah memperoleh jadwal sidang, proses persidangan Roy Suryo hingga kini belum ditetapkan oleh majelis hakim.
Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penundaan tersebut terjadi karena Roy Suryo masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," jelas Imanuel.
Gugatan praperadilan Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL sejak 22 Juni 2026.
Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sedang menjerat dirinya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan bahwa klasifikasi perkara tersebut adalah pengujian atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan.
Sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.
Dokter Tifa Singgung Penangkapan oleh Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tifa juga menyoroti proses penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Ia mengaku merasa diperlakukan secara berlebihan saat proses penangkapan dan penahanan dilakukan.
"Saya diperlakukan seperti teroris, seperti gembong narkoba kan. Itu kan perlakuan yang super khusus," kata Tifa.
Menurutnya, tindakan penjemputan paksa biasanya dilakukan terhadap tersangka yang dianggap berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif, atau mengulangi perbuatannya.
Sementara dirinya merasa telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Kan penjemputan paksa itu terjadi pada orang yang berniat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif, mengulangi perbuatan. Saya belum pernah melakukan ini dan sebagainya. Saya sangat kooperatif," ujarnya.
Dokter Tifa juga mengaku telah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait prosedur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
P21 merupakan istilah dalam proses hukum pidana yang menunjukkan bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Menurut Tifa, dirinya siap memenuhi panggilan hukum tanpa perlu dilakukan tindakan yang menurutnya berlebihan.
"Saya juga konsultasi sama advokat saya kan, itu kalau P21 prosedurnya gimana sih. Nanti kita disurati, nanti kita datang ke Polda atau Kejaksaan nanti didampingi sama advokat. Saya siap kapan saja, nggak perlu bikin drama-drama kayak gitu. Yang suka drama kan polisi, bukan saya. Ini suratnya buktinya," ungkapnya.
Dakwaan yang Akan Dihadapi di Pengadilan
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Ghafur Sangadji, sebelumnya menjelaskan pasal-pasal yang akan menjadi dasar dakwaan dalam persidangan nanti.
Menurut Ghafur, Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 434 KUHP tentang fitnah.
"Saya mengkonfirmasi langsung dari Jaksa Penuntut Umum, pasal yang menjadi dakwaan nantinya dalam proses persidangan, pertama adalah Pasal 433 terkait pencemaran dan kedua pasal tentang fitnah yakni pasal 311 yang berubah menjadi pasal 434," kata Ghafur.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penelitian berkas perkara, jaksa hanya menggunakan laporan polisi yang diajukan langsung oleh Jokowi sebagai dasar dakwaan.
Sementara laporan lain yang sebelumnya dibuat oleh pihak berbeda disebut tidak dimasukkan ke dalam berkas dakwaan.
Menurut Ghafur, laporan yang diajukan oleh Lecumanan, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan dari Peradi Bersatu dianggap tidak digunakan dalam proses penuntutan.
"Jadi dalam perkara ini yang menjadi pasal dakwaan nantinya dalam proses persidangan itu adalah LP dari Pak Joko Widodo. LP-LP lain digugurkan oleh Jaksa berdasarkan P-19," ujarnya.