SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menghadirkan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Khaerul Aco dalam sidang yang berlangsung tertutup, Rabu (24/6/2026) malam
Kepada Pansus, Khaerul Aco meminta agar sidang tidak digelar secara terbuka maupun disiarkan secara langsung karena mempertimbangkan kondisi keluarga, anak, dan orang tua.
"Saya berharap sidang ini digelar secara tertutup dan tidak live karena mempertimbangkan keluarga, anak, dan orang tua," kata Khaerul Aco dihadapan anggota Pansus.
Permintaan tersebut disetujui anggota Pansus Hak Angket.
Meski demikian, rekaman internal pansus tetap berjalan selama persidangan berlangsung.
Khaerul Aco juga mengizinkan sejumlah awak media berada di dalam ruangan sidang dengan syarat tidak menggunakan telepon genggam.
"Saya rasa kalau teman-teman media tidak masalah dengan syarat handphone tidak aktif dan dikumpul," ujarnya.
Dalam keterangannya, Khaerul Aco mengaku telah lama mendengar isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama istrinya, Sitti Husniah Talenrang.
Baca juga: Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Saksi Beberkan Dugaan Kedekatan Sepasang Kekasih
Saat ditanya anggota pansus mengenai sosok yang dianggap mengganggu kondisi keluarganya, Khaerul Aco menyebut satu nama.
"Iya saya tahu, namanya Basri Kajang atau biasa dipanggil Om Bas," ujarnya.
Ketua Pansus Hak Angket Kasim Sila kemudian memperlihatkan sepucuk surat yang diduga ditulis Husniah Talenrang.
Dalam surat tersebut terdapat kalimat berbahasa Makassar yang berbunyi, "Alampami anjo suamiku."
Baca juga: Rapat Perdana Pansus Hak Angket DPRD Gowa Bahas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis
Khaerul Aco berdiri untuk melihat langsung surat tersebut dan mengakui tulisan itu merupakan tulisan istrinya.
"Benar, tulisan dalam surat itu adalah tulisan Husniah," katanya.
Kasim Sila lalu menanyakan maksud kalimat dalam surat tersebut yang diartikan sebagai "Pergimi itu suamiku."
Menanggapi hal itu, Khaerul Aco mengaku tidak mengetahui maksud sebenarnya dari tulisan tersebut.
"Saya merasa tidak pernah meninggalkan rujab maupun kediaman. Jadi saya rasa bukan ditujukan kepada saya," ujarnya.
Anggota Pansus, Ramli Rewa kemudian mempertanyakan keyakinan Khaerul Aco terkait dugaan perselingkuhan.
"Apakah saudara saksi yakin istri saudara melakukan perselingkuhan berdasarkan informasi media?" tanya Ramli Rewa.
Khaerul Aco menjawab keyakinannya muncul setelah mengikuti perkembangan proses hak angket.
"Saya memang mendapat informasi tersebut, tetapi pada saat RDP pertama dan ada saksi dipanggil serta sumber-sumber lain, saya merasa benar adanya perselingkuhan itu," ucapnya
Dalam kesempatan yang sama, Kasim Sila juga menanyakan mengenai surat yang pernah diminta untuk ditandatangani oleh Husniah Talenrang.
Khaerul Aco menjelaskan surat tersebut berkaitan dengan pengajuan perceraian.
"Surat untuk pengajuan perceraian dan itu disodorkan pada Maret 2026 pada saat bulan Ramadan," ujarnya.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang perceraian secara langsung dari Pengadilan Agama.
Menurutnya, salinan putusan perceraian juga baru diketahui setelah dikirimkan oleh rekannya melalui aplikasi WhatsApp.
"Putusan baru saya terima kemarin dari teman yang mengirimkan screenshot putusan pengadilan," ujarnya.
Anggota Pansus, Dian kemudian mempertanyakan proses pemanggilan tersebut dan menilai hak saksi untuk menerima panggilan sidang tidak terpenuhi.
"Saya mempertanyakan ketidaktahuan saksi, padahal itu adalah hak saksi untuk menerima panggilan dan saya menyatakan itu cacat prosedural," kata Dian.
Menanggapi hal itu, Khaerul Aco mengaku memang tidak pernah menerima dokumen panggilan secara fisik.
"Kalau dikatakan cacat proseduralnya, tetapi sudah ada putusannya. Memang saya tidak menerima secara fisik, tetapi saya menerima dari screenshot yang dikirim teman lewat WhatsApp," ujarnya.
Di akhir persidangan, Khaerul Aco menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Gowa yang membentuk Pansus Hak Angket serta para saksi yang telah memberikan keterangan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD dan pimpinan dengan diadakannya pansus hak angket serta teman-teman yang telah memberikan kesaksiannya," bebernya.
Ia berharap proses yang berjalan dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Gowa ke depan.
"Mudah-mudahan tujuan ke depannya Gowa bisa jadi lebih beretika. Jadi bukan cuma maju, tetapi lebih beretika dan juga bisa mendapatkan pemimpin yang lebih baik ke depannya," katanya pungkas.(*)