Septinus Lobat Usulkan 7 Raperda untuk Pembangunan Kota Sorong, Ini Rincian Penjelasannya
Petrus Bolly Lamak June 25, 2026 08:38 AM

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menyampaikan penjelasan terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Pleno V Paripurna VI Masa Persidangan II Tahun 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPR Kota Sorong, Rabu (24/6/2026), dan dipimpin Ketua DPR Kota Sorong Jhon Lewerissa.

Turut hadir Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Syaharir Nurdin, Plt. Sekda Kota Sorong Ruddy Laku, Plt. Sekwan DPR Thamrin Tajuddin, para pimpinan perangkat daerah (PD), serta anggota dewan.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kebakaran di Klademak II Pantai Sorong, Kemungkinan Sumber Awal Api

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Sorong menjelaskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, Perda tidak hanya menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum.

“Peraturan daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, setiap regulasi yang dibentuk harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Septinus Lobat.

Baca juga: Datangi Korban Kebakaran Klademak II Pantai, Elisa Kambu Tegaskan Pemerintah Hadir Membantu Warga

Pemerintah Kota Sorong mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat tujuh Raperda.

Adapun tujuh Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2026, Raperda tentang APBD Induk Tahun 2027.

Kemudian Raperda tentang perubahan Perda mengenai perangkat daerah, perubahan Perda tentang Ketertiban Umum, serta pembentukan Perseroda Klabra Indah Jaya dan Perseroda Maladum Jaya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai Raperda yang berasal dari prakarsa DPR Kota Sorong sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi dan upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Ia berharap seluruh Raperda yang dibahas nantinya dapat memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi kepentingan warga, serta mendorong pengembangan potensi daerah.

“Pembahasan Raperda harus dilakukan secara mendalam dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diterapkan,” katanya.

Baca juga: Wali Kota Sorong Tinjau Lokasi Kebakaran Klademak, Tetapkan 7 Hari Tanggap Darurat

Septinus Lobat menambahkan, sinergi antara Pemerintah Kota Sorong dan DPR Kota Sorong menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Kerja sama antara eksekutif dan legislatif sangat penting agar setiap kebijakan yang dilahirkan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Sorong,” tutupnya.  (tribunsorong.com/ismail saleh) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.