BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Pemkab Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) mulai memperkuat pengendalian tata ruang dengan memasang plang imbauan dan peringatan di sejumlah lokasi strategis. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang di wilayah tersebut.
Sebanyak 10 titik telah dipasangi plang yang tersebar di beberapa desa. Pemasangan sementara difokuskan di Kecamatan Tukak Sadai, meliputi Desa Terap, Desa Tiram, dan Desa Tukak. Selain itu, plang juga dipasang di Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, Manson Simarmata, mengatakan pemasangan papan informasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya penataan ruang.
“Kami melakukan pemasangan plang mengenai tata ruang, baik itu plang imbauan maupun plang peringatan,” kata Manson Simarmata kepada Bangkapos.com, Kamis (25/6/2026).
Manson Simarmata menjelaskan, keberadaan papan informasi tersebut ditargetkan dapat membantu masyarakat memahami aturan tata ruang yang berlaku di daerahnya. Ke depan, pemasangan plang serupa akan diperluas hingga mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, pemerintah optimistis pengendalian tata ruang dapat berjalan lebih efektif dan sesuai target.
Menurutnya, penataan ruang memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan lingkungan serta mencegah terjadinya sengketa batas wilayah maupun lahan. Selain itu, penataan ruang juga bertujuan melindungi fungsi lahan yang telah ditetapkan pemerintah agar pemanfaatannya tidak menyimpang dari peruntukan. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi mewujudkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan keteraturan lingkungan, mencegah sengketa batas, dan melindungi fungsi lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Manson.
Adapun tujuan utama penataan ruang adalah menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Penataan ruang juga berfungsi melindungi warga dari potensi bencana alam serta mendukung kenyamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, pengaturan ruang dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kawasan darat, laut, dan udara agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi kawasan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan ekosistem melalui pemisahan yang tegas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung dipertahankan untuk pelestarian lingkungan, sedangkan kawasan budidaya diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan pengaturan tersebut, pembangunan dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Ke depannya di semua kecamatan terdapat papan informasi agar masyarakat paham dan mengerti mengenai tata ruang,” urainya.
Selain memasang plang informasi tata ruang, Dinas PUPR Bangka Selatan juga mengajak masyarakat mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum melakukan pembangunan maupun kegiatan usaha. Ajakan tersebut dituangkan dalam plang khusus yang dipasang di sejumlah lokasi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Pemerintah menilai dokumen KKPR sangat penting untuk memastikan rencana pemanfaatan lahan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
KKPR tidak hanya menjadi persyaratan administrasi semata, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan memiliki dokumen tersebut, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat karena rencana kegiatan telah disesuaikan dengan tata ruang yang berlaku. Langkah ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi persoalan hukum maupun hambatan pembangunan di kemudian hari.
“Dengan memiliki KKPR, proses perizinan ke depan dapat berjalan lebih cepat dan aman karena rencana kegiatan telah melalui penyesuaian dengan tata ruang,” ucapnya.
Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas dalam pemanfaatan ruang dan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap tata ruang dinilai menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan yang tertib sekaligus berkelanjutan di Bangka Selatan. Melalui kepemilikan KKPR, masyarakat turut berkontribusi mendukung penataan ruang daerah yang lebih baik.
“KKPR adalah bukti legalitas kita dalam memanfaatkan ruang,” kata Manson. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)