Eks Pj Bupati Polman Ilham Borahima Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Nurhadi Hasbi June 25, 2026 08:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Ilham Borahima, divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan seragam baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pemilu 2024 lalu.

Terdakwa Ilham Borahima dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta diperintahkan untuk segera ditahan.

Pembacaan vonis ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Rabu (24/6/2026) malam.

Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh hakim ketua, Muhammad Taufik Akbar, yang membacakan amar putusan.

Baca juga: Mantan Pj bupati Polman Ilham Borahima Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Baju Linmas

Baca juga: Sidang Kasus Eks Pj Bupati Polman Ilham Borahima, Jaksa Tegaskan Tak Bisa Lewat Restorative Justice

Terdakwa Ilham Borahima tampak tertunduk lesu selama mendengarkan pembacaan amar putusan.

Ia tampak didampingi kuasa hukum beserta rombongan keluarga yang ikut hadir di ruang sidang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ucap hakim Muhammad Taufik Akbar saat membacakan amar putusan.

Dia menyampaikan terdakwa divonis bersalah serta dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dengan mengurangi masa tahanan selama proses hukum berjalan yang telah dijalani terdakwa.

Serta memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Polewali.

Lantaran selama menjalani masa persidangan, terdakwa mendapat penangguhan penahanan.

Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Rizal Jamaluddin, menyebut vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan.

“Kami tuntut 4 tahun penjara, tapi vonis lebih rendah yakni 2 tahun penjara,” ungkap Rizal Jamaluddin.

Dia menyampaikan akan melaporkan vonis ini kepada pimpinan Kejari Polman untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sementara kuasa hukum Ilham Borahima menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Ilham Borahima merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polman pada 2024 lalu.

Ia terjerat kasus penipuan dalam pengadaan seragam baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Pemilu 2024.

Pengadaan barang berupa seragam sebanyak 2.724 stel untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Pemilu.

Pihak ketiga atau vendor pengadaan baju Linmas mengalami kerugian Rp1,6 miliar lantaran tidak pernah dibayarkan.

Merasa ditipu, vendor melaporkan Ilham Borahima ke Polda Sulbar hingga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.