Kakanwil Imigrasi Sulsel Kukuhkan Tim FORKOPDENSI, Tekankan Sinergi Antar Instansi
Kiki Content Writer June 25, 2026 10:06 AM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penanganan deteni dan pengungsi saat membuka kegiatan Pembentukan dan Pengukuhan Tim Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) Tingkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (24/6).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Rumah Detensi Imigrasi Makassar di Hotel Ibis Styles Makassar Sam Ratulangi tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Imigrasi, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, BIN Daerah Sulawesi Selatan, otoritas transportasi, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Friece Sumolang menyampaikan bahwa pembentukan FORKOPDENSI merupakan tindak lanjut dari forum serupa yang telah dibentuk di tingkat pusat sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Menurutnya, kompleksitas penanganan deteni dan pengungsi membutuhkan kerja sama yang kuat antarinstansi sehingga setiap proses pengawasan, pengendalian, dan penanganan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berkelanjutan.

"Penanganan pengungsi tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan koordinasi yang baik serta sinergi seluruh pemangku kepentingan agar penanganannya berjalan optimal," ujar Friece.

Pada kesempatan tersebut, Friece Sumolang secara simbolis mengukuhkan Tim FORKOPDENSI Provinsi Sulawesi Selatan yang akan menjadi wadah koordinasi dalam mendukung penanganan deteni dan pengungsi di daerah.

Setelah prosesi pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait kebijakan, mekanisme koordinasi, serta penguatan peran FORKOPDENSI dalam menciptakan sistem penanganan deteni dan pengungsi yang lebih terpadu di Sulawesi Selatan.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih efektif antarinstansi sehingga setiap tantangan dalam penanganan deteni dan pengungsi dapat direspons secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.