TRIBUNPALU.COM - Kasus penahanan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, kini masih rerus berlanjut.
Duduk perkara sengketa lahan ini mencuat setelah puluhan warga yang dirugikan mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.
Kasus ini bermula dari keresahan petani di Desa Tojo yang mempertanyakan keberadaan dokumen kepemilikan tanah kebun mereka.
Warga merasa janggal lantaran dokumen tersebut telah ditarik oleh pihak terkait sejak bertahun-tahun yang lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, diperkirakan ada sekitar 257 hingga 271 sertifikat tanah milik masyarakat yang kini mengendap tanpa kejelasan.
Dokumen yang tertahan tersebut merupakan sertifikat resmi produk program Prona serta PTSL untuk periode tahun 2013, 2018, and 2019.
Modus penarikan dokumen dilakukan oleh kepala dusun yang mendatangi rumah warga dengan dalih kepentingan administrasi dan pajak.
"Awalnya disampaikan bahwa sertifikat dikumpulkan untuk urusan administrasi pajak," ujar AR, salah seorang warga Desa Tojo yang menjadi korban.
Meski begitu, beberapa warga menolak menyerahkan sertifikat tersebut karena merasa seluruh kewajiban pajak mereka sudah lunas.
"Saya tidak menyerahkan sertifikat karena dasar penarikannya tidak jelas. Kalau soal pajak, punya saya sudah lunas," kata AR melanjutkan.
Warga lainnya, AM, mengaku sempat memegang sertifikat tanah miliknya selama enam bulan sebelum akhirnya dipaksa untuk diserahkan kembali.
"Sertifikat itu sudah terbit dan saya pegang sekitar enam bulan, lalu ditarik kembali," tutur AM dengan nada kecewa.
Baca juga: Warga Desa Tojo Kini Mengadu ke Komnas HAM Sulteng, Perjuangkan Sertifikat Tanah yang Ditahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Said Salim Niode, akhirnya membenarkan adanya penarikan 257 sertifikat warga pada masa pejabat sebelumnya.
Said menjelaskan bahwa alasan penarikan ratusan sertifikat milik warga tersebut dilakukan karena lahan terindikasi masuk kawasan hutan.
"Iya benar ada penarikan sertifikat. Jumlahnya kurang lebih 257 sertifikat. Itu terjadi pada masa Kepala Kantor Pertanahan sebelumnya, alasan ditarik karena masuk kawasan hutan," ungkap Said saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kepala UPTD KPH Sivia Patuju, Ceceng Suhana, mengaku tidak tahu rinci masalah itu tetapi menegaskan regulasi melarang penerbitan sertifikat di kawasan hutan.
"Tanyakan ke pihak BPN kenapa bisa menerbitkan sertifikat kalau memang berada dalam kawasan hutan," tandas Ceceng.
Kasus ini turut menyeret nama Budiono, A.Ptnh., M.H., QRMP., yang disebut menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una pada periode 2018 hingga 2020.
Diketahui Budiono merupakan birokrat senior di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saat ini ia diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dokumen tersebut berpindah tangan ke pihak birokrasi, nasib sertifikat tanah warga justru terkatung-katung hingga mangkrak selama 7 tahun.
Baca juga: Terima Laporan Warga Tojo, Komnas HAM Sulteng Siap Lakukan Peninjauan Kasus
Merasa hak-haknya telah dirampas, ratusan warga Desa Tojo didampingi Advokat Rakyat Agussalim akhirnya mulai melakukan perlawanan.
Tim kuasa hukum warga, Amit Suaib dan Khasogi Hamonangan, menilai tindakan penahanan dokumen ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Sebelum melapor ke Komnas HAM, rombongan warga sebenarnya telah mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sulteng pada Senin (22/6).
Namun, lantaran pertemuan di tingkat Kanwil tidak membuahkan solusi nyata, warga memutuskan bergeser meminta perlindungan ke Komnas HAM pada Selasa (23/6).
Merespons gejolak tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una saat ini, Said Salim Niode, akhirnya buka suara.
Said Salim Niode membenarkan adanya aksi penarikan ratusan sertifikat warga Desa Tojo yang dilakukan pada masa kepemimpinan pejabat sebelumnya.
Pihak BPN Touna berdalih bahwa penarikan dokumen terpaksa dilakukan karena lahan milik warga terindikasi masuk dalam kawasan hutan.
"Iya benar ada penarikan. Itu terjadi pada masa Kepala Kantor Pertanahan sebelumnya, alasan ditarik karena masuk kawasan hutan," ungkap Said.
Di sisi lain, Kepala UPTD KPH Sivia Patuju, Ceceng Suhana, menegaskan bahwa regulasi memang melarang keras penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan.
Kendati demikian, Ceceng meminta pihak BPN untuk menjelaskan alasan mengapa dokumen SHM tersebut bisa terbit sejak awal jika status lahannya bermasalah.