Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Setelah hampir 10 bulan buron, seorang mantan karyawan koperasi berinisial FT (31) akhirnya dibekuk polisi saat bersembunyi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Rekaman CCTV Jadi Petunjuk, Polisi Ringkus Dua Maling Sepeda Lipat di Metro Utara
Warga Desa Tanjung Agung, Way Lima, Pesawaran, itu ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo setelah keberadaannya terlacak ketika bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu perusahaan setempat.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, FT merupakan mantan karyawan KSP Anugerah Mandiri yang berkantor di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Saat masih bekerja, pelaku menjabat sebagai kolektor dan diduga terlibat dalam praktik penggelapan dana pinjaman yang merugikan koperasi hingga ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melaporkan FT ke polisi pada September 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanipulasi hasil survei calon nasabah sehingga data pengajuan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dari temuan penyidik, sedikitnya terdapat 41 pengajuan pinjaman dengan nilai antara Rp7 juta hingga Rp13 juta per nasabah yang diproses menggunakan data tidak valid. Akibat praktik tersebut, koperasi mengalami kerugian mencapai Rp322 juta.
“Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya kejanggalan pada data kredit yang kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku,” kata Sugiyanto, Rabu (24/6/2026).
Menurut Sugiyanto, FT diduga tidak beraksi sendiri. Meski tidak menikmati seluruh hasil kejahatan, pelaku disebut menerima bagian dari aliran dana yang berasal dari pengajuan kredit bermasalah tersebut.
Pengembangan perkara juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua orang lainnya, yakni RD yang merupakan karyawan koperasi di bagian marketing dan seorang rekan eksternal berinisial F. Keduanya hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Atas perbuatannya, FT dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana juncto ketentuan dalam Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)