Mantan Istri Bongkar Hubungan Terlarang dengan Anak 16 Tahun, Pria di Toboali Ditahan Polisi
Asmadi Pandapotan Siregar June 25, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bunyi besi beradu memecah keheningan pagi di Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Pintu ruang tahanan terbuka perlahan dengan suara berderit yang terdengar nyaring, menandai keluarnya seorang pria yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pria berinisial DD (32), warga Kecamatan Toboali, itu tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor 9 tercetak di bagian punggung. Kedua tangannya terborgol di depan tubuh, sementara dua anggota kepolisian mengawal langkahnya menuju ruang pemeriksaan.

Tanpa alas kaki, DD berjalan menapaki permukaan aspal yang mulai terasa panas akibat terik matahari pagi. Sesekali ia menundukkan kepala dan memilih diam tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, bilang DD ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban menerima informasi dari mantan istri pelaku. Diketahui pelaku telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban dalam kurun waktu berdekatan.

“Benar, kami telah berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata AKP Imam Satriawan kepada Bangkapos.com, Kamis (25/6/2026).

Imam Satriawan membeberkan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (22/6/2026) saat pelapor YT (52) warga Kecamatan Toboali, yang merupakan orangtua korban, didatangi mantan istri pelaku berinisial ST (39). Dalam pertemuan itu, ST menyampaikan informasi bahwa anak pelapor, DW (16), memiliki hubungan dengan mantan suaminya. Informasi tersebut membuat pelapor langsung meminta penjelasan kepada anaknya mengenai kebenaran kabar tersebut.

JALANI PEMERIKSAAN -- DD (32) warga Kecamatan Toboali ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA di Ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (25/6/2026). DD ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
JALANI PEMERIKSAAN -- DD (32) warga Kecamatan Toboali ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA di Ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (25/6/2026). DD ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Setelah sempat enggan bercerita, korban akhirnya mengakui memiliki hubungan dengan terlapor. Dari pengakuan tersebut, korban juga menjelaskan bahwa telah terjadi hubungan badan dengan pelaku. Mendapatkan keterangan langsung dari anaknya, pelapor kemudian memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polres Bangka Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diketahui terjadi sebanyak tiga kali. Peristiwa pertama terjadi pada Senin (15/6/2026), dan kejadian kedua pada Rabu (17/6/2026), di sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali. Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu (21/6/2026) di penginapan lain yang masih berada di wilayah Kecamatan Toboali.

“Dari hasil pemeriksaan korban, diketahui peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada lokasi penginapan di wilayah Toboali,” jelas Imam.

Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan korban. Pelaku DD kemudian bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan modus pelaku memberikan iming-iming untuk membujuk korban.

Korban mengaku bersedia melakukan hubungan tersebut karena tergiur dengan uang dan janji yang diberikan oleh pelaku. Selain menjanjikan akan membelikan mobil, pelaku juga diketahui telah memberikan uang kepada korban. Sementara dugaan pemberian lainnya masih terus didalami guna melengkapi alat bukti dalam perkara.

“Korban mengaku menerima iming-iming berupa uang dan janji tertentu dari pelaku sebelum peristiwa itu terjadi,” urainya.

Atas perbuatannya kata Imam Satriawan, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. DD disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016  penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Imam. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.