Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menyiapkan skema penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi perhatian DPRD Lampung.
Baca juga: DPRD Lampung Minta Pemprov Tidak Ganggu Operasional BPJS Kesehatan, Segera Lunasi Utang Rp105 Miliar
Pemprov memastikan pembayaran dilakukan secara bertahap agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan dan tidak terdampak persoalan administrasi keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja mengatakan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Lampung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menyamakan data sekaligus menyusun mekanisme pembayaran.
Menurut Mirza, angka tunggakan sebesar Rp105,4 miliar yang selama ini menjadi sorotan merupakan gabungan antara sisa kewajiban pembayaran tahun 2025 dan kewajiban iuran yang masih berjalan pada tahun 2026.
“Dari hasil perhitungan bersama, utang yang tercatat berasal dari sisa kewajiban tahun 2025 sebesar Rp46,5 miliar. Sedangkan sisanya merupakan kewajiban pembayaran iuran tahun 2026 yang masih berjalan,” kata Mirza, Rabu (24/6/2026).
Sebagai langkah awal, Pemprov Lampung akan memprioritaskan pembayaran iuran BPJS Kesehatan periode Januari hingga Mei 2026 sebesar sekitar Rp1,48 miliar.
Setelah kewajiban tahun berjalan dibayarkan, pemerintah daerah akan melanjutkan penyelesaian sisa tunggakan tahun 2025 sebesar Rp46,5 miliar.
“Yang berjalan ini kami minta dibayarkan lebih dahulu. Setelah itu baru kita fokus menyelesaikan sisa utang tahun 2025,” ujarnya.
Mirza menjelaskan pola pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan kas daerah agar tidak mengganggu pengelolaan keuangan pemerintah provinsi.
“Kami sudah menyampaikan kepada BPJS bahwa pembayaran akan mengikuti kemampuan dan pengelolaan kas daerah,” katanya.
Meski terdapat tunggakan, Mirza memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak BPJS Kesehatan terkait potensi penghentian layanan akibat tunggakan tersebut.
“Saya sudah menanyakan langsung apakah pelayanan akan di-cut off. Jawabannya tidak. Masyarakat tetap mendapatkan pelayanan. Namun tentu pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mirza menyebut munculnya tunggakan tidak terlepas dari tekanan terhadap kondisi fiskal daerah.
Menurut dia, dampak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) ikut memengaruhi pendapatan dan likuiditas kas pemerintah daerah.
“Arus kas daerah menjadi terbatas sehingga muncul beban kewajiban yang harus diselesaikan pada awal tahun 2026,” ungkapnya.
BPKAD mencatat total kewajiban iuran BPJS Kesehatan Pemprov Lampung pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp58,8 miliar.
Jika ditambah sisa tunggakan tahun 2025 sebesar Rp46,5 miliar, total kewajiban mencapai Rp105,4 miliar.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Lampung meminta pemerintah daerah segera menyusun langkah pembayaran, minimal melalui skema cicilan, guna menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pemprov Lampung menargetkan seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Targetnya tentu seluruh utang harus diselesaikan. Kita selesaikan sambil berjalan sesuai kondisi kas daerah,” tandas Mirza.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)