Aturan Baru Rumah Subsidi: Pembeli Luar Domisili Bebas BPHTB, Kriteria MBR Diperluas
Wahyu Widiyantoro June 25, 2026 11:19 AM

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru yang memperkuat pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. 

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

SKB ini sebagai tindak lanjut kebijakan yang sebelumnya telah diterbitkan pada November 2024, mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan penerbitan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Salah satu ketentuan penting dalam SKB ini adalah perluasan cakupan penerima manfaat. 

Masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat yang tertera di KTP tetap berhak memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG, sepanjang memenuhi kriteria MBR berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

"Keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025," kata Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga: Batas Maksimal Gaji Bulanan Pemohon Rumah Subsidi Naik Jadi Rp8,5 Juta

Kriteria MBR Diperluas

Sebelum SKB ini terbit, pada April 2025 Kementerian PKP telah memperluas kriteria MBR setelah mencermati kondisi dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. 

Perubahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang kini menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut positif terbitnya SKB ini. Menurutnya, koordinasi antarkementerian semacam ini akan sangat membantu menyelesaikan berbagai hambatan di lapangan, terutama persoalan lahan yang selama ini kerap dihadapi para pengembang.

"Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang," ujar Maruarar.

Lahan Pertanian Dikelola di Level Provinsi

Pada saat bersamaan, Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

Kebijakan ini mengatur keseimbangan antara kebutuhan perumahan dan perlindungan lahan pertanian. Pemerintah menetapkan bahwa pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen kini dikendalikan di tingkat provinsi, bukan lagi menjadi beban masing-masing kabupaten dan kota secara terpisah.

"Kalau di suatu kabupaten atau kota lahannya sudah terlanjur berkembang menjadi kawasan perumahan sehingga porsi lahan pertaniannya berada di bawah 87 persen, maka kekurangannya dapat dikompensasikan oleh kabupaten atau kota lain di dalam provinsi yang sama," jelas Tito.

Skema kompensasi antarwilayah dalam satu provinsi ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi daerah dalam mendukung pembangunan perumahan tanpa mengabaikan target perlindungan lahan pangan nasional.

Sertifikasi Tanah Gratis, Kriteria Diperketat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat mandat Presiden untuk melaksanakan program sertifikasi tanah gratis bagi MBR, dengan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 sebagai acuan penetapan penerima manfaat.

Namun Nusron menekankan pentingnya pengetatan kriteria penerima agar program ini tidak disalahgunakan.

"Kriteria calon penerimanya harus dibuat tegas dan jelas. Jangan sampai ada manipulasi yang merugikan negara. Karena itu dibutuhkan kerja sama yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP," tegasnya.

Merespons hal itu, Menteri PKP menyebut program sertifikasi tanah bagi MBR sebagai salah satu program yang paling dinantikan masyarakat karena akan mempermudah akses kepemilikan rumah secara legal dan terjangkau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, yang menegaskan kesiapan BPS menyediakan data akurat untuk mendukung seluruh program perumahan pemerintah, serta perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia yang mengikuti acara secara daring.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.