TRIBUNLOMBOK.COM — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan peringatan soal sejumlah titik rawan kecurangan yang berpotensi mencederai proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menyebut proses pendaftaran murid baru sebagai titik awal yang paling rentan terhadap praktik maladministrasi bahkan tindak pidana.
Modus yang paling banyak ditemukan, kata Dwi, adalah rekayasa Kartu Keluarga (KK).
Sejumlah orang tua secara administratif menitipkan nama anaknya ke KK kerabat yang berdomisili dekat sekolah favorit, meski kenyataannya anak tersebut masih tinggal bersama orang tua di lokasi yang jauh.
"Ada yang seolah-olah sudah pindah dengan cara berubah kartu keluarga atau numpang. Padahal dia tinggal dan tidur sama orang tuanya di tempat jauh. Ini adalah titik rawan," tegas Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan SPMB SMA NTB 2026 Jalur Domisili
Dwi mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum perangkat kelurahan dalam memuluskan praktik manipulasi data KK tersebut.
Kondisi ini menjadikan kecurangan jalur zonasi bukan sekadar rekayasa individual, melainkan berpotensi melibatkan aparatur administratif di tingkat bawah.
Kerawanan serupa juga ditemukan pada jalur afirmasi yang semestinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dwi menyebut kuota jalur ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menitipkan siswa ketika kuota tidak terpenuhi secara organik.
Akibat rangkaian praktik titipan itu, sejumlah sekolah diketahui melampaui batas jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan.
Konsekuensinya, nomor induk siswa tidak dapat terbit di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berujung pada kerugian administratif bagi siswa itu sendiri.
Di luar persoalan penerimaan siswa, Ombudsman NTB juga menyoroti praktik bisnis seragam yang diduga masih berlangsung di lingkungan sekolah.
Dwi menegaskan, guru, tenaga pendidik, komite sekolah, hingga dewan pendidikan dilarang terlibat dalam jual beli seragam maupun bahan kainnya dalam bentuk apa pun.
"Guru, tenaga pendidik, komite sekolah, hingga dewan pendidikan dilarang untuk memperjualbelikan seragam termasuk bahan kainnya. Bahasanya jelas, dilarang," tegasnya.
Ia mencurigai koperasi sekolah kerap dijadikan kedok untuk memutar bisnis seragam bernilai besar di balik jubah kelembagaan yang tampak sah.
Sebagai langkah pencegahan, Ombudsman NTB mendorong penerapan transparansi penuh dalam proses SPMB.
Dwi mengusulkan agar sekolah memasang layar informasi yang menampilkan data pendaftar secara langsung dan berkala.
"Kami menyarankan agar di sekolah disediakan videotron. Jadi secara real-time, setiap menit keluar jumlah pendaftar dan nama-namanya. Kalau tidak ada videotron, bisa lewat website. Intinya harus transparan, termasuk siapa saja yang masuk lewat jalur titipan," kata Dwi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berani melaporkan setiap kejanggalan yang ditemukan selama proses SPMB berlangsung. Ombudsman menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan.
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk lebih berani melapor kepada kami. Mekanisme identitas pelapor bisa dirahasiakan," pungkasnya.
(*)