Area Penataan Alun-alun Kota Serang Mulai Dipasang Pagar Seng, Rekayasa Lalu Lintas Sedang Dikaji‎
Ahmad Tajudin June 25, 2026 12:07 PM

 

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Proses penataan Alun-alun Kota Serang sudah memasuki tahap awal dengan pemagaran area proyek. 

Pantauan wartawan TribunBanten.com, area Alun-alun Timur dan Alun-alun Barat Kota Serang, Provinsi Banten mulai dipasangi pagar seng yang mengelilingi kawasan tersebut.

Pasalnya, kawasan Alun-alun Kota Serang pada Selasa (22/6/2026) ditutup sementara hingga selesainya proyek penataan.

‎Di saat yang sama, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama instansi terkait masih mengkaji skema rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi dampak pembangunan di kawasan pusat kota tersebut.

‎Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pemagaran dilakukan sebagai langkah pengamanan sebelum pekerjaan fisik penataan alun-alun dilaksanakan secara penuh.

‎Ia menyampaikan, proyek penataan Alun-alun Kota Serang resmi berjalan setelah kontrak pekerjaan ditandatangani pada 15 Juni 2026. 

‎"Kita berkontrak tanggal 15 Juni 2026, artinya setelah tanggal 15 itu sudah mulai pelaksanaan pembangunan penataan alun-alun," kata Iwan di Kota Serang, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: DPUPR Pastikan ‎Proyek Alun-Alun Kota Serang Rp48 M Tak Hambat Infrastruktur & Fasilitas Pendidikan

‎"Sekarang dalam tahap pemagaran pengamanan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan," tambahnya.

‎Iwan menjelaskan, penataan alun-alun akan dikerjakan secara serentak dalam empat zona yang telah ditetapkan DPUPR. 

‎Metode tersebut dipilih agar pekerjaan dapat selesai sesuai target kontrak yang hanya berlangsung selama enam bulan.

‎"Kita buat empat zona, karena mengingat waktu hanya 6 bulan pelaksanaan, menurut kajian kami apabila metode yang dilakukan sesuai dengan guiding yang PUPR buat itu kelihatannya cukup waktu," jelas Iwan.

‎Seiring dimulainya persiapan proyek, pemkot juga memperhatikan pada potensi gangguan lalu lintas, mengingat lokasi alun-alun berada di jantung Kota Serang yang memiliki mobilitas kendaraan cukup tinggi.

‎DPUPR telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Banten, Dishub Kota Serang, serta Satlantas Polresta Serang Kota untuk menyusun analisis dampak lalu lintas dan rekayasa arus kendaraan selama pembangunan berlangsung.

‎"Lokasi ini cukup krodit apabila di dalam jam-jam waktu tertentu. Sehingga ini perlu dikaji terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan," ucapnya.

‎Ia menambahkan, jalur kendaraan operasional proyek, mulai dari pengangkutan material, puing, hingga aktivitas bongkar muat nantinya akan diatur melalui rute-rute khusus yang telah disepakati bersama. 

‎Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengaturan jalur bagi kendaraan umum dan masyarakat.

‎Meski demikian, hasil kajian rekayasa lalu lintas hingga kini masih dalam tahap finalisasi. 

‎"Sedang dikaji Dishub dengan lantas Polres Serang. Sudah finalisasi akan kita legalitas kemudian kita umumkan, kita menjadi bahan sosialisasi ke masyarakat," pungkas Iwan.
 
 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.