Harga Emas Antam di Bogor Hari Ini Kamis 25 Juni 2026, Stabil Usai Anjlok
Tsaniyah Faidah June 25, 2026 12:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan hari ini.

Berdasarkan data resmi dari laman logam mulia, harga emas Antam pada Kamis (25/6/2026) pukul 09.00 WIB berada di angka Rp 2.655.000 per gram.

Posisi ini menunjukkan tidak adanya perubahan harga jika dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Pada perdagangan Rabu (24/6/2026), harga emas Antam juga ditutup di tingkat yang sama.

Meski hari ini stabil, pergerakan harga emas sebenarnya sempat mengalami penurunan tajam.

Pada Rabu (24/6/2026) pagi, harga emas Antam sempat bertengger di angka Rp 2.673.000 per gram.

Namun, harga tersebut kemudian anjlok sebesar Rp 18.000 hingga mencapai posisinya yang sekarang di Rp 2.655.000 per gram.

Bagi masyarakat, termasuk para investor di wilayah Bogor yang ingin berinvestasi, Antam menyediakan banyak pilihan bobot.

Produk emas batangan ini tersedia mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.

Keberagaman ukuran ini sengaja disediakan untuk memudahkan para pelaku investasi dalam menyesuaikan anggaran yang mereka miliki.

Situs resmi logam mulia sendiri memperbarui informasi harga ini setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam untuk semua ukuran pada hari ini, Kamis (25/6/2026):

- 0,5 gram: Rp 1.377.500

- 1 gram: Rp 2.655.000

- 2 gram: Rp 5.250.000

- 3 gram: Rp 7.850.000

- 5 gram: Rp 13.050.000

- 10 gram: Rp 26.045.000

- 25 gram: Rp 64.987.000

- 50 gram: Rp 129.895.000

- 100 gram: Rp 259.712.000

- 250 gram: Rp 649.015.000

- 500 gram: Rp 1.297.820.000

- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.595.600.000

Selain memantau fluktuasi harga, masyarakat di Bogor juga perlu memahami regulasi perpajakan yang mengikat komoditas ini.

Transaksi jual beli emas batangan di Indonesia diatur secara ketat oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan ini menetapkan pengenaan pajak baik untuk pembelian baru maupun untuk penjualan kembali (buyback).

Untuk transaksi pembelian emas batangan, besaran Pajak Penghasilan (PPh 22) ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen.

Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya menjadi lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen.

Setiap pembeli nantinya akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak.

Aturan yang berbeda diterapkan pada skema penjualan kembali atau buyback ke PT Antam.

Pajak penjualan kembali ini hanya berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta.

Jika pemilik emas mempunyai NPWP, maka transaksi buyback dipotong pajak sebesar 1,5 persen. 

Bagi pemilik yang belum mempunyai NPWP, potongan pajaknya adalah sebesar 3 persen.

Sistem pemotongan pajak buyback ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.