TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Harmonisasi yang membahas Tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tasikmalaya pada hari ini, Kamis, 25 Juni 2026. Bertempat di Ruang Ismail Saleh, rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry G. C. yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar.
Ferry memberikan dukungan serta arahan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Ekonomi Pembangunan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala BPBD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, serta Tim Kerja Harmonisasi Kota Tasikmalaya Kanwil Kemenkum Jabar.
Dalam arahannya, Ferry menegaskan bahwa Rapat Harmonisasi ini merupakan wujud implementasi dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Agenda utama pada rapat kali ini membedah tiga Raperwal, yang pertama adalah Raperwal tentang Kajian Risiko Bencana Kota Tasikmalaya Tahun 2024-2028.
Terkait aturan ini, Kemenkum Jabar memberikan catatan bahwa substansi rumusan pasal seharusnya tidak hanya membatasi pada bencana alam saja, serta mengingatkan agar jangka waktu keberlakuan produk hukum tidak memuat kajian yang sudah lewat waktu.
Pembahasan selanjutnya difokuskan pada Raperwal tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Penanggulangan Kemiskinan. Asep Sutandar menyoroti adanya rumusan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya penggunaan kata "atau" untuk posisi manajer yang dapat menimbulkan tumpang tindih antara pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Selain itu, Kemenkum Jabar meminta agar uraian tugas bagi masing-masing personel di perjelas guna mengantisipasi pelaksanaan pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) yang kurang efektif di lapangan.
Terakhir, Rapat Harmonisasi juga mengkaji Raperwal tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Secara umum, materi Raperwal ini dinilai telah mengacu pada ketentuan perencanaan pembangunan daerah dan selaras dengan RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2025–2029. Meski demikian, Asep Sutandar memberikan atensi khusus terhadap Lampiran RKPD Tahun 2027, di mana ditemukan beberapa program yang tercantum lebih dari satu kali dengan nomenklatur dan pagu anggaran yang sama.
Kemenkum Jabar menginstruksikan agar dilakukan pengecekan kembali guna memastikan tidak terjadi duplikasi penyajian data maupun perhitungan anggaran sebelum produk hukum tersebut disahkan.