TRIBUNJOGJA.COM - Pasca penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata, publik menyoroti, bagaimana status keanggotaannya di kursi legislatif.
Pihak Sekretariat Dewan atau Setwan DPRD Sleman menegaskan hingga saat ini, putra Sri Purnomo itu masih menyandang status sebagai anggota DPRD aktif dan masih menerima sebagian hak-haknya, Selasa (23/6/2026).
Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sleman, Claustantianus Wibisono Tanggono mengatakan, prosedur pemberhentian anggota dewan telah diatur ketat di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun Tata Tertib DPRD Sleman.